Sebab, lanjut Mahfud, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mampu menyelesaikan sedikit persoalan pencucian uang.
Di sisi lain, kata dia, pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa.
"Saya bicara UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu kami buat dengan sadar karena korupsi itu hanya bisa mampu menyelesaikan sedikit, sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa yang jumlahnya lebih banyak dari korupsi dan ini terbiarkan," kata Mahfud.
"Maka mari kita mulai sekarang. Tidak ada masalah untuk itu. Tidak ada yang perlu dihentikan dari langkah ini, karena beda jalur. Kalau Bu Sri Mulyani sudah terus melangkah dan sudah bagus, dan saya juga terus melangkah," tambah dia.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com