Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta Per-Tahun, Pakai Formulir 1770 SS

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Formulir 1770 SS, dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) pribadi dengan total penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara lapor SPT Tahunan online untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. 

Diketahui, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan lewat e-Filing.

Ada beberapa formulir yang tersedia untuk pelaporan SPT Tahunan. 

Bagi Wajib Pajak (WP) pribadi dengan total penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 SS. 

Berikut panduan mengisi formulir 1770 SS untuk pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing.

Untuk diketahui, Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Maka, pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi, akan berakhir 31 Maret 2023.

Tribunners jangan sampai lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan ya, karena bisa kena denda.

Baca juga: Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Denda Pajak, Lihat Cara Lengkap Pembayarannya di Sini!

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta

Bagi pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara mengisi formulir 1770 SS saat lapor SPT Tahunan 2023 melalui e-Filing:

- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Kemudian, klik "Login".

- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".

- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.

Halaman
123

Berita Terkini