"Pelaku statusnya sudah menikah dan bukan warga Kabupaten Gresik,” imbuhnya.
Operasi pekat selama Bulan Ramadan lanjut Iptu Aldino, terus digencarkan.
Tidak hanya di wilayah Kecamatan Kedamean. Tapi juga di seluruh daerah lainnya.
“Tersangka H kami jerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP,"
"Saya juga menghimbau kepada masyarakat apabila melihat ada praktek prostitusi agar tidak segan-segan melapor,” katanya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com