Mereka dijerat Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha minta Polsek jajaran lebih inten melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
"Tingkatkan patroli, bulan Ramadan jangan dikotori dengan segala bentuk penyakit masyarakat, " pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu (25/3/2023) Polsek Glagah mengamankan 180 liter arak Bali yang akan dikirim ke Gresik