Setelah terus ditelusuri berkat adanya bercak darah di dalam mobil keluarga korban, teranglah sudah siapa yang mendalangi pembunuhan tersebut.
"Adapun para pelaku yang berhasil diamankan Polres Muba yakni Neni Triana (48) istri korban, Pransiska (25) anak korban, dan Ferdi Julianda (25) menantu korban," kata Kabag Ops M Ali, Senin (20/3/2023), dikutip dari Tribun Sumsel.
Pembunuhan berencana tersebut berawal pada Rabu (15/3/2023), pukul 16.00 WIB, terjadi keributan antara Indra Maulana dan Neni Triana.
Dari keributan tersebut, Neni Triana mengadu kepada sang anak dan menantu bahwa tidak sanggup lagi hidup dengan suami karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali ke rumah dan minta dipijat oleh sang istri, dan kemudian korban tertidur."
"Karena masih kesal dengan perbuatan suami, Neni langsung menemui anaknya dan meminta membangunkan menantunya Ferdi untuk membunuh korban."
Parang yang sudah siapkan oleh Ferdi ada pada kamarnya langsung dibawa menuju kamar korban.
Peran Neni sendiri yakni menindih kaki korban menggunakan tubuhnya.
Lalu sang anak menindih dan memegang tangan korban, lalu menantu membacok.
"Sekitar pukul 01.00 WIB, sang menantu membawa korban untuk dibuang ke Sungai Musi di Jembatan Mangun Jaya."
"Namun karena dikira sudah dibuang, ternyata jasad korban tersangkut di beton pada bawah jembatan," ujarnya.
Terbongkarnya kasus pembunuhan berencana tersebut setelah Unit Reskrim Polres Muba dan Babat Toman merasa curiga dengan tingkah laku Ferdi Julianda dan setelah dilakukan pemeriksaan pada mobil Toyota Avanza BG 1779 QK, ditemukan sejumlah bercak darah.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ketiga pelaku pembunuhan yakni istri, anak, dan sang menantu."
"Untuk ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Muba, ketiganya diancam Pasal 340 KUHP subisder 338 KUHP, diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelasnya.