Pemilu 2024

Dua Bakal Calon DPD Dapil Jawa Timur Ajukan Sengketa Proses Pencalonan, Mediasi Digelar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Jatim saat melakukan mediasi pada bacalon DPD dan KPU terkait sengketa proses pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Timur, Jumat (31/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Timur mengajukan sengketa proses pencalonan kepada Bawaslu Jatim.

Mereka menyatakan keberatan setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Jatim pada tahap rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua. 

Dua bacalon itu adalah Aisyah Aleena Meheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari.

Permohonan sengketa proses itu diregister oleh Bawaslu Jatim pada Rabu (29/3/2023) lalu.

Saat dikonfirmasi, Rafika salah seorang bacalon itu menjelaskan, upaya tersebut dilakukan lantaran sebelumnya dinilai ada persoalan dalam Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. 

Sebagaimana ketentuan, jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk bisa mendaftar DPD di Jawa Timur adalah minimal 5.000 dukungan.

Sebab, jumlah penduduk Jawa Timur mencapai 20 juta jiwa lebih.

Selain itu, jumlah dukungan harus tersebar di separuh dari jumlah total kabupaten/kota di Jawa Timur. 

"Sebetulnya data saya itu sudah lengkap dokumen KTP yang terunggah ke Silon, cuma ada sekitar 400 data lampiran F1 yang belum terupload," kata Rafika saat dihubungi dari Surabaya, Jumat (31/3/2023). 

Menurutnya, data pendukung valid atau KTP yang terunggah di Silon sebetulnya sudah mencapai 5583.

Namun, saat rekapitulasi lalu berkurang menjadi 4914. Lantaran itu, Rafika mengajukan permohonan sengketa proses di Bawaslu Jatim. 

Baca juga: KPU Jatim Gelar Rakor Antisipasi Sengketa Proses Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol

Selama dua hari berturut-turut sejak Kamis (30/3/2023) kemarin hingga Jumat, Bawaslu Jatim menggelar mediasi pada sengketa proses tersebut.

Bacalon dan KPU dihadirkan di Kantor Bawaslu Jatim yang berlokasi di Jalan Puncak Permai Utara II Kota Surabaya. 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh dua bacalon DPD tersebut memang karena sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam rekapitulasi Silon KPU.

"Syarat minimal dukungan 5.000 versi rekap Silon KPU. Mereka rata-rata kurang ratusan saja. Jumlah dukungan melalui data fisik mereka rata-rata lebih dari 5 ribu, tapi waktu dimasukkan ke aplikasi Silon terjadi pengurangan banyak. Itu yang mereka protes,” ujar Rusmi. 

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo, disepakati dua bacalon itu diberikan kesempatan selama 1 x 24 Jam untuk melakukan perbaikan setelah dibuka akses Silon pada 5 April 2023.

Dari KPU Jatim, hadir Komisioner Muhammad Arbayanto. 

Menanggapi hal itu, Rafika mengaku bersyukur.

Dia optimistis bisa memenuhi segala ketentuan hingga bisa lolos nantinya.

"Tentu akan saya maksimalkan. Dan saya insyaallah optimistis karena data ini sudah saya siapkan lama. Cuma kemarin belum terupload karena sistem," tuntasnya. 

Berita Terkini