"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh si dukun cabul dilakukan berulang kali.
Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.
Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijeratĀ Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Bayu kini terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com