Berita Situbondo

Sempat Mengelak, Pemuda 19 Tahun Kedapatan Bawa Bahan Petasan ke Situbondo, Ngaku Punya Tetangga

Penulis: Izi Hartono
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka saat diamankan polisi ke Mapolres Situbondo

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang pemuda asal Bondowoso, diamankan tim Resmob Polres Situbondo, Sabtu (01/04/2023) malam.

Pemuda bernama Ahmad Syafi'i, warga Desa Bercak Asri, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, terpaksa ditangkap polisi karena kedapatan membawa serbuk bahan peledak petasan.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi adanya warga Bondowoso yang membawa bahan petasan ke Situbondo.

Berbekal informasi itulah, selanjutnya anggota Resmob pimpinan Aipda Febri itu melakukan penyelidikan keberadaan pembawa bahan petasan tersebut.

Namun mengetahui pemuda itu akan melintas di  Jalan Desa Juglangan, Kecamatan Panji, polisi langsung menghadang laju sepeda motor yang dikendarai Akhmad Syafi'i itu.

Saat dihentikan, pemuda berusia 19 tahun ini sempat mengelak saat ditanya polisi membawa bahan serbuk untuk petasa itu.

Baca juga: Bawa 5 Kg Bahan Peledak Mercon, Pria di Malang Ngaku Diperintah, Polisi: Bisa Saja Dipakai Pribadi

Namun setelah dilalukan penggeledahan, Akhmad Syafi'i tidak dapat mengelak saat polisi menemukan bahan petasan sekitar satu kilogram yang disembunyikan di tempat penyimpangan barang motornya.

"Awalnya tersangka ini mengelak membawa bahan peledak petasan, tapi setelah kami temukan buktinya mengakui kalau baru membelinya seharga Ro 350 ribu," ujar Apda Febri.

Selain menangkap Ahmad Syafi'i, tim Resmob juga menyita barang bukti serbuk bahan petasan itu, polisi juga menyita satu buah handphone, uang tunai sebesar Rp 150 serta satu unit sepeda motor.

Guna diproses hukum, tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedy Ardi Putra membenarkan penangkapan seorang pemuda yang tertangkap basah membawa baham petasan itu.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar AKP Dhedy Ardi Putra.
 
Berdasarkan keterangnya, kata AKP Dhedi, ia mengaku bahan petasan itu bukan miliknya, melainkan milik tetangganya untuk bahan petasan saat hari raya Idul Fitri.

"Akibat kepemilikan bahan peledak itu, kita akan dijerat  pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya

Berita Terkini