TRIBUNJATIM.COM - Durasi cuti bersama ASN untuk Lebaran 2023 ditetapkan selama lima hari.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023.
Keputusan Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.
Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023.
Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Baca juga: Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Bagi ASN Jember
Selain itu, Keppres juga menegaskan cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023.
Di antaranya, tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Kemudian, tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023 yang jatuh pada hari Selasa.
Keppres 8/2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023.
Baca juga: Cara Sewa Helikopter Buat Mudik Lebaran 2023, Pulang Kampung Jadi Anti Macet, Berapa Biayanya?
Warga diminta tak mudik bersamaan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap, masyarakat yang mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah nanti tidak menumpuk pada satu hari.
Muhadjir mengimbau agar masyarakat tidak mudik dalam satu hari bersamaan karena sudah disediakan waktu yang lebih panjang dengan menambah jumlah hari cuti bersama.