TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Bupati Meranti non-aktif membuat pegawainya kelabakan.
Pasalnya, Muhammad Adil Bupati Meranti Non-Aktif berani menggadaikan dua kantor pemerintahan senilai Rp 100 miliar.
Dikutip dari Tribun Trends, Rabu (19/4/2023), dua bangunan milik pemerintah yang digadaikan Muhammad Adil adalah mess milik Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau.
Kedua gedung tersebut digadaikan oleh Muhammad Adil ke bank dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Sedang cicilan yang sudah dibayarkan baru Rp 12 miliar.
Karena tingkahnya itu, Muhammad Adil sampai dijuluki pejabat gila oleh anggota DPRD Provinsi Riau, Eddy Mohd Yatim.
Baca juga: Asal Mula Muhammad Adil Nekat Gadaikan Kantor Bupati dan Mess Dinas PUPR, DPRD: Kerja Gila
Eddy Mohd Yatim menyatakan, kedua gedung tersebut digadaikan sebagai jaminan uang pinjaman ke bank senilai Rp 100 miliar.
"Ini benar-benar kerja gila. Masa bisa aset negara yang menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan digadaikan," ungkap Eddy.
"Ini benar-benar kejahatan serius," terang Eddy.
Atas hal tersebut, dalam kasus yang menjerat Muhammad Adil, pihak bank turut menjadi sasaran pemeriksaan.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran pihak bank mau memberikan pinjaman dengan jaminan kantor pemerintahan.
"Saya minta agar aparat hukum juga mendalami persoalan itu," kata Eddy.
"Ada apa di balik bank mau menggelontorkan dananya. Ini perlu dibuka kepada publik," imbuhnya.
Lanjut Eddy mengungkapkan, Adil telah melanggar tugas dan wewenangnya selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.
"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya," sambungnya.