Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN-Kemelut di lembaga pendidikan perguruan tinggi Universitas Islam Lamongan (Unisla) Lamongan semakin melebar.
Mulai pergantian Rektor Unisla, Bambang Moeljono ke Pj Rektor Dody Eko Wijayanto, pencopotan puluhan pejabat rektorat hingga pelengseran 5 dekan di lembaga yang ada di jalan Veteran ini.
Belum reda di telinga, kini seorang wakil ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri yang menaungi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Lamongan, AN dilaporkan ke Polda Jatim.
AN dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana memalsukan surat akta yayasan dengan segala perubahannya.
"Tidak ada lagi kata islah karena sudah merugikan, " kata pembina YPPTI Sunan Giri, Ujang Irawan dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Kamis (4/5/2023).
Menurut Ujang, AN statusnya di YPPTI Sunan Giri sebagai wakil ketua.
Tapi dalam dokumen yayasan yang baru, ditulis pembina. Dan yayasan bentukan baru itu sudah notariskan.
Ujang menambahkan, perkara ini yang bisa menghentikan adalah berjalannya hukum.
"Kalau sudah dihukum baru berhenti," lanjut Ujang.
Jadi kata Ujang, dalam akta baru yang dibuat, AN awalnya menjabat sebagai wakil ketua yayasan, namun kemudian berubah menjadi pembina yayasan.
Baca juga: Modus Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Perdayai Warga Ikut PTSL, Paksa Bikin Akta, Ending di Bui
"Padahal pihak yayasan tidak pernah ada merubah yayasan. Dan itu masuk dugaan tindak pidana. Sudahlah biar hukum yang jalan," katanya.
Ujang menambahkan pihaknya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim. Semua sudan dijelaskan dari awal hingga akhir.
Hal senada disampaikan oleh Sudarmadi kuasa hukum Ujang, Kamis (4/5/2023).
Sudarmadi menjelaskan, dalam akte baru yang dibuat, AN yang semula menjabat sebagai wakil ketua tiba-tiba menjadi pembina yayasan.