Berita Jatim

Kemelut Unisla Lamongan Meluas, Pembina Yayasan Dilaporkan ke Polda Jatim

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampus Unisla di jalan Veteran Lamongan

Karena merasa tidak pernah menyetujui, Ujang selaku pembina geram, hingga melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim.

"Sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Dan agenda hari ini. Selanjutnya tiba giliranya yaitu terlampir saudara AN. Pasal yang disangkakan 263 jo 266 KUHP ayat 1. Memberikan keterangan palsu dalam akte autentik " tegas pengacara menjadi langganan mendampingi perkara besar di KPK itu.

Pengacara senior asal Malang itu bercerita, jika yayasan yang didirikan berdasarkan akta notaris itu awalnya dipunggawai lima pengurus.

Dari lima orang itu, tiga orang meninggal.

"Tinggal Pak Malchan dan Ujang Irawan (pelapor). Yayasan ini didirikan  berdasarkan akta notaris," tegas dia.

Dijelaskan, pada 15 februari 2023, Ujang dikagetkan dengan kemunculan akte perubahan bernomor akta 38 dengan judul perubahan pembina pengurus yayasan. Akta perubahan itu dibuat di kantor notaris Evi Mardiana Hidayah di Kota Surabaya.

"Dalam pembentukan akta perubahan itu diduga ada yang memberikan keterangan palsu. Itu kan jelas melanggar pasal 263 jo 266 KUHP ayat 1," pungkasnya.

Terungkap dalam akta perubahan nomor 38 memuat perubahan pembina pengurus yayasan. Akta perubahan itu diduga dibuat di salah satu kantor notaris di Surabaya.

Sementara itu, AN dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui ponselnya tidak berhasil. Tujuh kali panggilan terdengar nada dering tidak diangkat.

Dua kali WA juga tidak dibalas meski jelas dibuka.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini