Di sela menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu karena dorongan nafsu birahi .
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah Jawa Timur lainnya, Tulungagung.
Ini setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MG (63) karena diduga mencabuli Mawar (21), nama samaran, anak dari istri sirinya.
Perbuatan itu dilakukan sejak empat tahun lalu, Ketika Mawar masih di bawah umur.
MG adalah warga Kecamatan Wonocolo Surabaya, yang tinggal di rumah istri sirinya di Kecamatan Pagerwojo.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah istri sirinya, di Kecamatan Pagerwojo,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjutnya, MG pertama kali berhasil memperdaya Mawar pada September 2018.
Saat itu MG mengaku bisa menerawang masa depan Mawar yang suram.
MG membujuk Mawar agar mau pasang susuk dengannya agar masa depannya cerah.
“Tersangka ini bukan dukun, hanya kepada korban dia mengaku bisa menerawang masa depan. Dia juga bisa memasang susuk untuk mengatasi kemalangan,” ungkap Anshori.
Bujuk rayu MG membuahkan hasil, Mawar mau melakukan ritual pemasangan susuk.
Namun ritual yang dilakukan di rumah ibu korban ini dimanfaatkan MG untuk melakukan aksi jahatnya.
Setelah berhasil mencabuli Mawar, MG terus memperdaya korban dengan ancaman masa depannya suram jika tidak melakukan ritual.
“Sejak saat itu tersangka secara rutin mengulang perbuatannya terhadap tersangka. Perbuatan itu dilakukan di rumah ibu korban saat kondisi sepi,” ujar Anshori.
Empat tahun lamanya korban menerima perlakuan tak senonoh dari MG.