Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan olah orangtuanya sendiri kembali terungkap di Sidoarjo.
Setelah sebelumnya ada anak di kawasan Bungurasih yang bertahun-tahun dicabuli oleh ayah kandungnya, sekarang muncul kasus lagi sorang siswi SMK yang juga berulang kali digauli oleh ayah tirinya sendiri.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku sedikitnya sudah 10 kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Korban sebenarnya juga terus berusaha menolak dan melawan tapi dia tak berdaya karena pelaku mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membungkam mulutnya.
“Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku sejak sekira bul;an Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada hari 7 Februari 2023 kemarin. Semua dilakukan di rumah yang ditempati oleh korban, ibu korban dan pelaku,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (4/5/2023) .
Baca juga: Rumah Lagi Sepi, Pria di Sidoarjo Peluk Anak Tirinya, Tangan Korban Diikat dan Mulutnya Dibungkam
Ayah bejat itu adalah HK, pria 49 tahun yang tinggal di kawasan Tarik, Sidoarjo. Dia menikah dengan ibu korban sejak tahun 2017 silam. Dan sejak itu, pelaku tinggal serumah bersama istri dan anak tirinya tersebut.
Aksi biadap itu pertama dilakukan sekira Juli 2019. Saat itu korban sedang berada di rumah sendirian karena ibunya pergi. Korban yang melihat tivi tiba-tiba dipeluk oleh pelaku, kemudian memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.
Baca juga: Bujuk Rayu Pria di Tulungagung Gauli Remaja 14 Tahun, Terungkap Usai Korban Curhat ke Tetangga
Baca juga: Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut
“Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke siapapun, termasuk kepada ibunya,” lanjut kapolres.
Hal serupa kembali terulang beberapa kali setiap korban sedang di rumah sendiri.
Korban juga terus berusaha menolak dan melawan, tapi pelaku terus memaksa. Dia mengancam korban tidak diberi uang saku dan tidak disekolahkan jika menolak.
Tak hanya itu saja, pelaku juga pernah mengikat dua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam dengan menyumpal mulut korban dan selanjutnya menyetubuhi korban.
“Sampai pada Februari 2023 kemarin, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Dari sana kemudian korban dibawa ke puskesmas untuk periksa, dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Baca juga: Nasib Pilu Remaja Gadis di Sidoarjo, Masa Depan Dirusak Ayah Kandung, Hidup Tertekan Sejak 2019
Dari sana kemudian petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
Ayah tiri bejat itupun langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Di sela menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu karena dorongan nafsu birahi .
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah Jawa Timur lainnya, Tulungagung.
Ini setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MG (63) karena diduga mencabuli Mawar (21), nama samaran, anak dari istri sirinya.
Perbuatan itu dilakukan sejak empat tahun lalu, Ketika Mawar masih di bawah umur.
MG adalah warga Kecamatan Wonocolo Surabaya, yang tinggal di rumah istri sirinya di Kecamatan Pagerwojo.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah istri sirinya, di Kecamatan Pagerwojo,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjutnya, MG pertama kali berhasil memperdaya Mawar pada September 2018.
Saat itu MG mengaku bisa menerawang masa depan Mawar yang suram.
MG membujuk Mawar agar mau pasang susuk dengannya agar masa depannya cerah.
“Tersangka ini bukan dukun, hanya kepada korban dia mengaku bisa menerawang masa depan. Dia juga bisa memasang susuk untuk mengatasi kemalangan,” ungkap Anshori.
Bujuk rayu MG membuahkan hasil, Mawar mau melakukan ritual pemasangan susuk.
Namun ritual yang dilakukan di rumah ibu korban ini dimanfaatkan MG untuk melakukan aksi jahatnya.
Setelah berhasil mencabuli Mawar, MG terus memperdaya korban dengan ancaman masa depannya suram jika tidak melakukan ritual.
“Sejak saat itu tersangka secara rutin mengulang perbuatannya terhadap tersangka. Perbuatan itu dilakukan di rumah ibu korban saat kondisi sepi,” ujar Anshori.
Empat tahun lamanya korban menerima perlakuan tak senonoh dari MG.
Sampai suatu hari karena sudah tak tahan, Mawar menceritakan hal yang menimpa dirinya itu kepada sang ibu.
Mendengar kisah anaknya, orang tua korban melaporkan MG ke Polres Tulungagung.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya didapat sekurangnya dua alat bukti yang cukup. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucap Anshori.
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MG pada Selasa (31/2/2023).
Kepada penyidik MG telah mengakui semua perbuatannya.
Terakhir perbuatan tak terpuji itu dilakukan pada September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Terhadap tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.
Karena perbuatan ini dilakukan sejak Mawar masih usia anak, penyidik menjerat MG dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, MG terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.
Kejadian serupa pernah terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Dua anak di bawah umur menjadi korban ketidakadilan atas perbuatan yang dilakukan kedua orangtuanya.
Perbuatan ayah tiri ini sudah dicatatkan ke kantor polisi di Polrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).
Dua anak yang saat ini berusia 16 dan 13 tahun diperkosa ayah tirinya sejak 2017.
Miris, enam tahun lamanya, anak gadis yang berstatus adik kakak itu dipaksa melayani nafsu sang ayah tiri.
Apalagi ibunya diketahui jarang berada di rumah.
Kasus ini akhirnya diungkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung setelah korban melaporkan kelakuan ayah tirinya ke ibunya.
Marah dengan tindakan suaminya yang berinisial MRS (30), pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Korban mengaku sudah muak dengan apa yang dilakukan dan terus diancam oleh pelaku.
MRS ditangkap Unit PPA Polrestabes Bandung, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya.
"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang," ungkap Arief Prasetya.
Arief juga mengatakan selama ini pelaku meminta anak-anaknya agar mau melayaninya secara seksual menggantikan sang ibu.
"Salah satu korban melapor ke ibu kandung bahwa diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, Selasa (24/1/2023).
Aswin menyebut, dalam aksinya pelaku kerap memaksa kedua korban dan mengancamnya untuk memuaskan nafsunya.
Korban yang tertekan pun akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Bejatnya, dua korban yang merupakan adik kakak ini harus melayani nafsu pelaku secara bersamaan.
Keduanya diminta oleh pelaku untuk masuk ke kamarnya secara bersamaan.
"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah," ucapnya.
Dari keterangan MRS, dia mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran sakit hati telah diselingkuhi istrinya atau ibu korban.
"Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain," katanya.
MRS mengaku dua korban pun disetubuhi pelaku sejak usia mereka masih 6 dan 10 tahun.
"Dari anak yang pertama SMP, di tahun 2017," ucap pelaku.
Ternyata pelaku sakit hati lantaran istrinya sudah lama main hati dan serong dengan pria idaman lain.
Aksi pemerkosaan itu merupakan bentuk pelampiasan pelaku terhadap istrinya yang pernah bermain dengan pria lain hingga keluar kota.
"Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke-gep sama saya sekali dan istri saya mengaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pidana.