"Semoga saya atau pemerintah daerah bisa memberikan solusi terbaik," ucapnya.
Mulyani mengatakan, proses eksekusi tanah dan rumah terdampak tol di Desa Pepe dan desa lainnya di Klaten berjalan kondusif.
"Saya nanti dekati berusaha membujuk. Saya temui secara langsung. Buka komunikasi. Saya bersyukur meski sedikit alot tapi semuanya kondusif," urainya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Tuty Budhi Utami mengatakan, uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak proyek tol Solo-Yogyakarta bagi 17 bidang tanah yang dititipkan di PN Klaten bisa diambil kapan saja oleh warga.
Jumlah uang ganti rugi milik warga tersebut tidak akan bertambah atau berkurang.