Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Satlantas Polres Sampang, Madura kembali memberlakukan tilang manual, setelah lama fokus menerapkan tilang elektronik atau ETLE, Minggu (21/5/2023).
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Telegram yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri nomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Adapun, tilang manual di Sampang diterapkan lantaran masih banyak pelanggar yang tidak terjangkau ETLE sehingga diharapkan mendukung efektivitas dari tilang elektronik.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Tutut Yudho Prastyawan melalui KBO Lantas Ipda Syafriwanto mengatakan bahwa meski tilang manual diberlakukan, keberadaan ETLE tetap difungsikan seperti biasanya, bahkan akan semakin dimaksimalkan.
"Dalam menjalankan tilang manual, kami tidak akan melakukan razia, namun lebih ke patroli dengan roda 4 dan dua untuk menjaring pelanggar," ujarnya.
Baca juga: 12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Tulungagung, Tak Kenakan Helm SNI hingga Plat Palsu
Baca juga: Alasan Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Sumenep, Sasarannya Bukan Hanya Knalpot Brong
Ia menambahkan, terdapat sasaran pelanggaran yang akan menjadi prioritas saat jalannya tilang manual, seperti melapas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Sebab, banyaknya orang membuka TNKB untuk menghindari rekaman ETLE.
"Termasuk melawan arus dan pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE," tandasnya.
Sementara, kata Ipda Syafriwanto berdasarkan pantaunnya pengendara di wilayah Kecamatan Sampang Kota sudah mulai tertib, meski ada satu dua orang males menggunakan helm terutama para pelajar.
"Semoga dengan diberlakukannya peraturan ini dapat berjalan optimal dalam menekan angka pelanggaran di Sampang," pungkasnya.