TRIBUNJATIM.COM- Ngabila Salama pejabat Dinkes DKI Jakarta diperiksa Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Itu merupakan imbas dari ulahnya sendiri.
Tepatnya, seusai Ngabila Salama sesumbar soal gaji Rp 34 juta miliknya.
Sebelumnya, nama Ngabila Salama viral di media sosial.
Hal itu lantaran dia dianggap pamer gaji, di mana per bulan Ngabila Salama mengaku bergaji Rp34 Juta.
Dilansir dari Tribun Style, buntut dari viralnya dia pamer nominal gaji, banyak yang penasaran soal harta pejabat Dinkes tersebut.
Alhasil, Ngabila Salama harus diperiksa oleh inspektorat dan BKD.
Bagaimana hasil pemeriksaan?
Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal tersebut tak lepas usai Ngabila pamer gaji sebesar Rp 34 juta di media sosial.
Meskipun telah menyatakan minta maaf, namun Ngabila kini diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sudah diproses, diperiksa, kami berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD. Kita tunggu proses selanjutnya," ujar Plt Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Saat ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada Ngabila atas perilakunya, Ani belum bisa menjelaskan secara terperinci.
Ani mengatakan, sampai saat ini Dinkes DKI masih menunggu hasil pemeriksaan Ngabila oleh Inspektorat.
Baca juga: LHKPN Kadinkes Lampung Diisi Staf, Reihana Tak Tahu Jumlah Hartanya? KPK: Dia Lepas Tanggung Jawab
"Nanti akan ada tim melakukan pemeriksaan, apakah ada sanksi atau sanksinya apa, kami berkoordinasi dengan Inspektorat," ucap Ani.
Ngabila Salama diketahui mengungkapkan nominal gajinya melalui akun Twitter-nya, @ngabila, pada 15 Mei 2023.
Dalam cuitannya yang berupa balasan untuk pengguna lain, Ngabila mengaku berteman dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Ngabila lalu sesumbar dengan menyebutkan, jika hendak mendapatkan promosi, seharusnya dia cari muka alias "menjilat" langsung atasannya, bukan Menkes.
"Saya eselon 4 di dki thp (take home pay) udah 34 jt sebulan ngapain capek2 jd eselon 2 kementerian. Klo ga kenal saya jgn nakar (menilai) saya. Pasti salah," tulis Ngabila dalam cuitannya.
Pada 17 Mei 2023, Ngabila meminta maaf karena telah sesumbar mengungkapkan nominal gajinya.
"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebut," tulis Ngabila dalam akun Twitter-nya.
"Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk smw saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan bersama keluarga.Aamiin YRA," tulis dia lagi.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh aparatur sipil negara untuk tidak pamer harta.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Selain Ngabila Salama, juga ada sosok pejabat lainnya yang suka pamer harta, atau berpenampilan gelamor.
Sosok itu adalah Kadinkes Lampung Reihana.
Sosok Kadinkes Lampung Reihana belakangan disorot karena gaya hidup mewah.
Beredar sejumlah foto di sosial media yang menampilkan Reihana yang kerap berpenampilan nyentrik ini membawa tas dari merek terkenal dunia dengan harga fantastis.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun sampai memberikan peringatan kepada Reihana seperti dilansir KompasTV, Selasa (18/4/2023).
Lalu, berapakah gaji Reihana sebagai kepala dinas?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Eselon IIa.
“Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Propinsi, adalah jabatan Eselon IIa,” tulis keterangan dalam PP tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan pangkat golongannya, dikutip dari laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, adalah Pembina Utama Madya atau IVd dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Reihana diketahui sudah menjadi kadinkes selama 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yakni Rp 4.282.900 per bulan.
Kenaikan nominal gaji pokok setiap dua tahun sekali MKG tersebut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Besaran tunjangan yang diterima pun berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan eselonnya.
Berikut rincian TKD per bulan yang diterima oleh PNS di beberapa jabatan dan eselon:
- Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.
- Asisten Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 15.000.000.
- Staf Ahli Gubenur: Rp 10.000.000.
- Eselon IIa: Rp 10.000.000.
- Eselon IIb: Rp 7.500.000.
- Eselon IIIa: Rp 3.000.000.
- Eselon IIIb: Rp 2.500.000.
- Eselon Iva: Rp 2.000.000.
Reihana mendapat TKD per bulannya mencapai Rp 10.000.000 sesuai eselonnya, yakni Eselon IIa.
Selain TKD, PNS juga menerima tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak, dan tunjangan makan.
Selain itu, masih ada tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Aturan ini menyesuaikan pertimbangan objektif dengan memperhatikan keuangan daerah sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memperoleh persetujuan DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, tergantung jabatan atau posisi yang diduduki.
Berikut rincian tambahan penghasilan per bulan yang diterima oleh PNS sesuai jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung: Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.
- Asisten Sekretaris Daerah: Rp 8.000.000.
- Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Direktur Utama RSUD dr Abdul Moeloek: Rp 8.000.000.
- Kepala Biro, Direktur Rumah Sakit Jiwa, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian dan Kepala Bidang, dan Kepala Badan Penghubung: Rp 3.000.000.
- Kepala Bagian pada Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan: Rp 2.500.000.
- Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi: Rp 2.000.000.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com