Berita Gresik
Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik, Saksi Ahli Tegaskan Ada Pelanggaran Syariat Islam
Saksi ahli Kiai H Mansyur Shodiq menegaskan, pernikahan manusia dengan domba jelas melanggar syariat Islam.
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Saksi ahli Kiai H Mansyur Shodiq menegaskan, pernikahan manusia dengan domba jelas melanggar syariat Islam.
Sebab, akad nikah jelas-jelas menggunakan tahapan pernikahan secara islami, Rabu (11/1/2023.
"Menikah dengan hewan itu tidak dibenarkan, karena dalam Islam tidak ada tuntunannya (aturannya). Kedua, prosesi tata cara pernikahan dengan kambing secara Islam itu juga tidak dibenarkan," kata Kiai Mansyur Shodiq saat menjawab pertanyaan Jaksa Danu Bagus Pradana.
Lebih lanjut Kiai Mansur Shodiq menambahkan, dalam Islam juga ditentukan beberapa kreteria. "Dalam Islam juga ada kretera pasangan pengantin," katanya.
Selanjutnya, Kiai Mansoer Shodiq menambahkan, beberapa fakta tata cara prosesi pernikahan secara Islam.
"Akad yang dibacakan penghulu menggunakan kalimat 'saya menikahkan', Ada wali yang diwakili oleh penghulu, kemudian ada ijab qobul juga. Lalu ada ucapan mas kawin," imbuhnya.
Saat persidangan juga diputarkan video prosesi tahapan pernikahan manusia dengan domba yang sudah beredar luas di media sosial.
"Soal batin dan niat, kita tidak ada yang tahu. Setelah beredar video tersebut, maka dari yang terlihat itu kami mengambil sikap dan pandangan untuk memanggil keempat terdakwa. Agar masyarakat tidak ribut," imbuhnya.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Moch. Fatkhur Rohman memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa yaitu Gunadi untuk bertanya kepada saksi ahli.
Pertanyaan yang dilontarkan di antaranya, apakah dalam kesaksian sebagai ahli dan sebagai Ketua MUI Kabupaten Gresik ada unsur paksaan?.
"Ini sesuai tugas MUI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam beragama. Agar masyarakat tidak resah," kata Kiai Mansoer Shodiq.
Diketahui, empat terdakwa yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada Minggu (5/6/2022), milik Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.
Empat terdakwa yaitu anggota DPRD Kabupaten Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten.
Baca juga: Berkas Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik Kembali Dilimpahkan Ke Kejari Gresik
Â
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TriibunJatim.com
pernikahan manusia dengan domba
syariat Islam
Gresik
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
Rumah Warga di Gresik Terbakar saat Ditinggal Pemilik ke Sawah, Dua Jam Lebih Api Baru Padam |
![]() |
---|
Pemuda di Gresik Tewas Diduga Tertabrak Kereta, Kepala Luka Parah, Tinggalkan Motor Vespa Kuning |
![]() |
---|
Produsen Pembenah Tanah di Gresik Diduga Palsukan Merek Kemasan Pupuk, Dituntut Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Siasat Pria di Gresik Tipu Pencari Kerja, Pura-pura Jadi Tukang Kebun, Korban Diancam dan Dilecehkan |
![]() |
---|
Satpol PP Razia di Warkop Duduksampeyan Gresik, Temukan Sejumlah Alat Kontrasepsi Bekas Pakai |
![]() |
---|