Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Adukan Oknum Penyidik ke Propam, Pria Tuban Naik Motor ke Surabaya Bawa Papan Bertulis 'Pak Kapolri'

Suksmawan Hendrawijaya (47) warga Tuban, Jatim rela bermotor seorang diri ke Surabaya untuk membuat pengaduan ke Propam Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Suksmawan Hendrawijaya saat bermotor dengan membawa papan aspirasi saat melintasi jalan Tuban menuju Kota Surabaya, Selasa (16/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Suksmawan Hendrawijaya (47) warga Tuban, Jatim rela bermotor seorang diri dengan menempuh waktu selama tiga jam dari rumahnya untuk ke membuat pengaduan ke Bidang Propam Mapolda Jatim, Gayungan, Kota Surabaya, pada Selasa (16/5/2023) siang. 

Ia hendak mengadukan seorang oknum penyidik kepolisian Satreskrim Polres Tuban ke Bidang Propam Polda Jatim, berinisiatif Bripka HE, atas dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan kasus yang menyeret namanya. 

Suksmawan menyebut, penetapan status hukum tersangka pada dirinya, tidak tepat. Karena menduga bahwa penetapan tersangka pada dirinya tidak dilandaskan pada alat bukti yang cukup. 

Diketahui, pria berkacamata asal Sidomulyo, Tuban, Jatim itu, berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau membantu tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 56 ke 1e KUHP, sejak Maret 2023.

Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan persoalan jual beli rumah di salah satu kawasan perumahan yang berlokasi di Kabupaten Tuban, sejak Bulan November 2021. 

Menurutnya, ada pihak lain yang seharusnya menjadi pihak bertanggungjawab atas persoalan tersebut, yakni pimpinan perusahaan PT. PMM atau PT. PSJP, yang berinisial ON. 

Baca juga: Diduga Jual Istri, Oknum Polisi Pamekasan Pernah Ajak ke Korban Pilih Pria untuk Tambah Gairah

Namun, sosok ON itu kini telah meninggal dunia akibat Covid-19, pada akhir tahun 2021. Atau tak lama setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. 

"Anehnya justru sampai dengan detik ini saya terus aja diuber oleh penyidik Polres Tuban atas tuduhan penipuan dan penggelapan mulai Januari 2022 sampai dengan akhirnya mentersangkakan saya," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Mapolda Jatim, Selasa (16/5/2023). 

Menurut Suksmawan, penyidik berupaya mencarikan bukti pembenaran, tentang asal mula pembuatan sebuah rekening BRI yang dari awal secara mutlak dikuasa pihak ON. Meliputi ATM, buku Tabungan dan SMS Banking. 

Karena rekening itu sejenis rekening bisnis maka diperlukan partner tanda tangan. Kebetulan ON memiliki hubungan keluarga sebagai ipar. 

Baca juga: Ibu di Batu Bara Mengaku Dipalak Oknum Polisi saat Urus Kasus Anaknya, Kapolres Bantah: Tidak Benar!

Suksmawan akhirnya ikut membantu ON untuk ditunjuk sebagai petugas penandatangan kedua.

Meskipun dirinya telah ditunjuk menjadi salah satu petugas penanda tangan, lanjut Suksmawan, bukan berarti dirinya dapat seenak-enaknya memegang uang.

Sebagai upah untuk keperluan hidup, selama ini, pihak ON hanya memberikan dirinya kasbon uang secukupnya dan uang seperlunya. 

"Karena penunjukan tersebut, kini malah menjadikan kemalangan dan masalah bagi saya," jelasnya. 

Baca juga: Beli Rokok, Oknum Polisi Malah Dikejar Pelaku, Ternyata Uang Jadi Persoalan: Jangan Diviralkan

Baca juga: Kasus Kematian Tahanan Narkoba, Kuasa Hukum Sebut 13 Orang Jadi Tersangka, 4 Polisi Diperiksa Propam

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved