Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Tak Terima Diberhentikan, 2 Oknum Pegawai Perumdam Tirta Mahameru Lumajang Protes: Akui Salah

Tak terima diberhentikan setelah 13 tahun bekerja, 2 oknum pegawai Perumdam Tirta Mahameru Lumajang protes, meski mengakui telah melakukan kesalahan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
Massa yang mewakili dua oknum pegawai Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang menggelar aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Massa yang mewakili dua oknum pegawai Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang menggelar aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan, Selasa (23/5/2023).

Pegawai yang diberhentikan bernama Rudi Hartono, mempertanyakan keputusan perusahaan yang menyodorinya dua pilihan yang ia anggap tidak menguntungkan.

Rudi bercerita, selain dirinya, pegawai bernama Yuli Rovita juga diberhentikan dengan pilihan serupa.

"Kami disodori resign atau berhenti kerja alias PHK, itu pilihan yang berat oleh kita, karena juga sama-sama berhenti," tutur Rudi.

Ditanya mengenai alasan pemberhentian kerja, Rudi tak menampik keputusan itu muncul karena kesalahan yang ia lakukan.

Namun dirinya tak menjelaskan secara rinci kesalahan tersebut.

Rudi bersama Yuli sama-sama membenarkan dan mengakui telah melakukan kesalahan kepada perusahaan.

"Saya pegawai tetap, kurang lebih 13 tahun bekerja. Sebenarnya saya sudah dikasih sanksi selama 4 bulan digaji 50 persen. Kita sudah mengakui dan sudah mengembalikan hak-hak yang diberikan kantor," tutupnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Buruh Pabrik Rokok Apache di Blitar yang Terdampak PHK Tahun Lalu Masih Dapat BLT

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved