Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.
Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun kembali berlanjut.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice."
"Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut."
"Ditetapkan semua sebagai tersangka," tuturnya.
Yogen mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka."
"Pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir."
"Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," bebernya.
Saat ini kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Pihaknya juga mengungkapkan alasan sang suami tak ditahan.
Mulanya ia mengatakan, informasi yang beredar di media sosial tersebut tak sepenuhnya benar.
Menyoal penahanan, Yogen mengatakan, pihaknya tak menahan si suami karena rekomendasi dari dokter.
Sang suami harus menjalani operasi karena luka parah pada bagian kelaminnya, akibat diremas oleh si istri.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi."
"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ungkapnya.
"Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran."
"Dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," jelas Yogen.