TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) yang sesumbar gaji Rp34 juta di media sosial.
Melansir Tribun Jakarta, kejanggalan tersebut diungkap Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.
Syaefuloh pun menyebut, pejabat Dinkes tersebut belum melaporkan seluruh harta kekayaan.
Pengakuan ini disampaikan saat pejabat Dinkes ini diperiksa oleh tim dari Dinas Kesehatan.
Baca juga: Sesumbar Gaji Rp 34 Juta, Kini Ngabila Salama Kena Getahnya, Langsung Diperiksa Inspektorat
Sebagai informasi, pejabat Dinkes DKI tersebut ialah Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi, Ngabila Salama.
Ia sesumbar punya gaji Rp34 juta per bulan di media sosial dan menuai hujatan.
Dalam unggahannya di media sosial, Ngabila Salama mengaku mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp34 juta.
Namun setelah ditelusuri, ternyata jumlah harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK pada 2022 lalu hanya sebesar Rp73 juta.
Kejanggalan ini pun diungkap Syaefuloh Hidayat.
Syaefuloh pun mengendus ada yang tak beres dengan LHKPN yang dilaporkan Ngabila Salama pada tahun lalu.
"Kalaupun beliau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang sesungguhnya, tentu kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan."
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menekankan kejujuran kepada seluruh ASN DKI untuk melaporkan harta kekayaannya sesuai fakta.
"Seluruh pejabat memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK dengan mencantumkan seluruh aset yang dimilikinya," tuturnya.
"Termasuk juga asal usul perolehannya sebagai akuntabilitas dari pejabat publik," sambungnya.
Syaefuloh pun mengatakan jika Ngabila Salama memang belum laporkan seluruh asetnya ke LHKPN.