Cara Mudah

Syarat Membuat Paspor Anak, Disertai Prosedur Pengajuannya secara Manual dan Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara membuat paspor anak.

TRIBUNJATIM.COM - Jika Anda memiliki anak yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan paspor.

Dilansir laman Ditjen Imigrasi via Kompas.com, Rabu (24/5/2023), berikut adalah syarat membuat paspor anak:

- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu keluarga (KK)

- Akta kelahiran atau surat baptis

- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Daftar 40 Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia, Ada Filipina hingga Qatar

Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.

Berikut ini adalah prosedur pengajuan paspor secara manual:

- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan

- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan

- Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan

- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor

- Pengambilan foto paspor dan sidik jari

- Melakukan wawancara verifikasi dan adjudikasi

- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji atau Umrah, Perhatikan Syarat Dokumen dan Prosedurnya

Anda juga dapat melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda

- Pilih Permohonan Paspor Reguler

- Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”

- Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)

- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP

- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon Klik “Lanjutkan”

- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.

- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”

Baca juga: Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara

- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”

- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat

- Pilih tanggal dan jam kedatangan

- Lakukan pembayaran.

- Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran

- Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran

- Selesai.

Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor untuk anak.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini