Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Usulan raperda kawasan tanpa rokok di Ponorogo sudah sampai pandangan umum (PU) fraksi di DPRD Ponorogo. Paripurna PU fraksi dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Ponorogo, Senin (29/5/2023) .
Setelah tertunda dua kali karena tidak qourum. Kali ini PU fraksi raperda kawasan tanpa rokok di Ponorogo terlaksana.
Dari 8 fraksi DPRD Ponorogo, semua menyetujui melanjutkan pembahasan raperda kawasan tanpa rokok
“Semua telah setujui membahas lebih lanjut raperda kawasan tanpa rokok. Tidak ada fraksi yang menolak,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, Senin (29/5/2023) .
Baca juga: Sukses Bupati Kang Giri Paparkan Dokumen UCCN Ponorogo di Kemenparekraf
Baca juga: 11 Kali Berturut-turut Pemkab Ponorogo Terima WTP, Kang Giri: Tak Sekadar Akuntabel dan Transparan
Dia menjelaskan bahwa raperda kawasan tanpa rokok adalah raperda mandatori. Dalam artian, raperda kawasan tanpa rokok itu wajib untuk ada di setiap daerah.
“Karena wajib itu, lambat arau cepat menyelesaikan raperda kawasan tanpa rokok hanya persoalan teknis. Jadi tetap kita bahas dan laksanakan,” kata Sunarto.
Raperda ini berkesinambungan dengan Ponorogo menjadi kabupaten sehat maupun menyandang Kota Lyak Anak (KLA), yang salah satu indikatornya adalah kawasan tanpa tokok.
Dia menyebut ke depan akan ada pembahasan perihal kawasan tanpa rokok.
Tentu akan mencari titik temu, di mana kawasan yang steril dan bebas asap rokok.
“Yang tidak bisa ditawar adalah di lingkungan rumah sakit (RS). Kemudian tentu di sekolah-sekolah yang ada di seluruh Ponorogo,” pungkas Sunarto kepada media. (ADV)