Pemilu 2024

Reaksi PDIP Jatim soal Cuitan Denny Indrayana Tentang Putusan Sistem Pemilu: Isu yang Meresahkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistiyono saat hadir dalam Talkshow bertema 'Jawa Timur Barometer Pemilu 2024' beberapa waktu lalu

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur enggan menanggapi berlebihan pernyataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.

Sebelumnya, Denny mengaku mendapat informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan terkait sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistiyono mempertanyakan dasar pernyataan Denny tersebut.

"Kalau berita Denny Indrayana itu tidak bisa membuktikan, maka ini merupakan isu yang meresahkan masyarakat," kata Kanang sapaan akrab politisi senior itu saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Tak hanya meresahkan, bahkan Kanang menyebut jika kabar itu tanpa dasar bisa dinilai sebagai berita bohong. Namun, kalaupun itu benar Kanang juga menyebut penyebaran berita itu bisa dituduhkan sebagai upaya membocorkan rahasia negara khususnya dari MK.

"Bagi kami ini berita sampah karena tidak ada sumber yang jelas. Maka kita tidak akan memberikan respon berita-berita yang tidak bisa di pertanggung jawabkan seperti ini," tegas mantan Bupati Ngawi dua periode tersebut.

Baca juga: Gerindra Jatim Tak Masalahkan Wacana Pemilu Proporsional Tertutup: Siap Dengan Sistem Apapun

Sebelumnya, Denny membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Dia menyebut mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip dari Tribunnews.com

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Baca juga: Soal Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu, NasDem Jatim Kritik Pernyataan Ketua KPU

Baca juga: Pindah Partai, Satu Anggota Fraksi PKS Trenggalek Daftar Bacaleg Lewat PDI Perjuangan

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan. Dia turut mempertanyakan pernyataan tersebut.

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023) dikutip dari Tribunnews

Berita Terkini