Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - DN anggota Polres Lumajang yang diduga pakai narkoba akan menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, anggota berpangkat Brigadir itu akan diberhentikan secara tidak hormat akibat diduga pakai narkoba.
"Yang bersangkutan pemakai. Itu kan kalau kode etik kemungkinan akan direhabilitasi. Kecuali ada laporan umum itu kan sidang peradilan umum kalau ini kan (kasus DN) internal," ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Novandy Helda ketika dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Ulah DN mengonsumsi narkoba sejatinya telah terendus pimpinan Polres Lumajang dan berkali-kali mendapat peringatan dan pembinaan.
Baca juga: Pakai Obat-obatan Terlarang, Oknum Polisi di Lumajang Dipecat, Kapolres: Pelanggaran Berat
Baca juga: Beli Rokok, Oknum Polisi Malah Dikejar Pelaku, Ternyata Uang Jadi Persoalan: Jangan Diviralkan
Namun, sayangnya pembinaan tersebut tidak merubah kebiasaan DN.
"Sudah diingatkan oleh pimpinan tapi ternyata tetap saja memakai narkoba," paparnya.
Novan memastikan DN telah tidak masuk dinas. Terakhir, DN bertugas sebagai anggota Polsek Ranuyoso.
"Statusnya sekarang sudah tidak masuk kerja. Namun belum diupacarakan lepas baju. Diserahkan ke Propam Polres Lumajang yang menangani penindakannya," paparnya