Muslimah memasang tarif Rp 300 ribu sekali main. Dari hasilnya, ia mengambil upah senilai Rp 100 ribu. Sisanya untuk korban.
Sedangkan tersangka Sherly, modus yang dilakukan adalah membujuk dan merayu korban agar melayani pelanggan warungnya.
Sherly memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan. Namun korban tidak mendapatkan upah. Sherly justru berdalih menyimpan uangnya untuk ditabung.
"Tarif tersebut oleh pelanggan diberikan langsung ke tersangka, dan korban tidak mendapatman bagian dengan alasan ditabung," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Kasus serupa juga terjadi di Madura, beberapa waktu lalu.
Pekerja Seks Komersial (PSK) sepertinya kapok menjajakan diri di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kapoknya pekerja bisnis lendir itu karena sering tertangkap Satpol PP Pamekasan saat hendak jual diri di warung kopi atau di rumah kos.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, terhitung empat bulan terakhir ini, berkat intens razia ke sejumlah rumah kos dan warung kopi, tidak ditemukan adanya PSK.
Ia menduga para PSK yang biasanya menjajakan diri di rumah kos dan warung kopi ini kapok karena sering diamankan anggotanya.
Bahkan pengalaman sebelumnya, saat anggota Satpol PP Pamekasan mengamankan PSK, langsung diantar pulang ke rumahnya.
"Setiap kami operasi dan razia ke rumah kos mau pun warung kopi yang terindikasi terdapat PSK, tidak kami temukan satu pun," kata Hasanurrahman, Rabu (10/5/2023).
Dimungkinkan, lanjut dia, para PSK ini takut saat tertangkap personel Satpol PP Pamekasan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Penuturan pria yang akrab disapa Ainur ini, penindakan PSK itu mengacu pada peraturan daerah (Perda) Pamekasan nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kata dia, dalam Perda tersebut diantaranya mengatur tentang larangan Pengamen, PSK termasuk berpacaran di tempat umum.