Pemilu 2024

Sidang Anggota DPRD Trenggalek Enggan di-PAW Pasca Loncat Partai, Prosedur Mahkamah Partai Diungkit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang gugatan anggota DPRD Trenggalek, Dasiran kepada tergugat satu Ketua DPRD Trenggalek dan tergugat dua, Ketua DPD PKS Trenggalek berlanjut dalam agenda pemanggilan tergugat dua, Selasa (4/7/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sidang gugatan anggota DPRD Trenggalek, Dasiran kepada tergugat satu, Ketua DPRD Trenggalek dan tergugat dua, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek berlanjut dalam agenda pemanggilan tergugat dua, Selasa (4/7/2023).

Dalam sidang kali ini, Penasihat Hukum tergugat dua, Dani Setiawan menyerahkan surat kuasa dari Plt Ketua DPD PKS setelah pada sidang sebelumnya pelimpahan kuasa hanya dilakukan secara lisan dan tidak diterima oleh majelis.

Dengan demikian, Dani Setiawan menjadi penasihat kedua tergugat, yaitu Ketua DPRD Trenggalek dan Ketua DPD PKS Trenggalek.

Dalam sidang tersebut, majelis telah menjadwalkan agenda sidang mulai dari jawaban tergugat, replik, duplik, dan seterusnya hingga putusan yang dijadwalkan pada awal bulan Agustus nanti.

"Tidak ada mediasi, karena ini perselisihan partai politik, jadi langsung jawaban karena kita juga dibatasi dalam waktu 60 hari pasca pendaftaran (perkara) harus sudah ada putusan," ucap Dani, Selasa (4/7/2023).

Mengenai pokok perkara gugatan, Dani mengatakan, dalam perselisihan partai politik seharusnya dikembalikan ke internal partai politik terlebih dahulu melalui mahkamah partai.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Pertanyaannya apakah penggugat sudah mengajukan ke mahkamah partai atau belum, karena masuk ke perselisihan parpol semestinya dia menempuh prosedur itu," lanjutnya.

Baca juga: Lompat ke PDI Perjuangan, Anggota DPRD Fraksi PKS Trenggalek Enggan Di-PAW

Dani memastikan prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai ketentuan.

"Ada permohonan (PAW) diproses sesuai data yang masuk, karena ia (Dasiran) juga sudah jelas mundur dari partai (PKS)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dasiran yang merupakan anggota DPRD Trenggalek Fraksi PKS telah mengundurkan diri dari anggota PKS dan memilih pindah ke PDI Perjuangan.

Walaupun sudah pindah partai, Dasiran enggan untuk dicopot dari DPRD Trenggalek oleh PKS, karena menurutnya, sebagai anggota DPRD Trenggalek, ia mewakili rakyat atau konstituen yang memilihnya, bukannya partai politik, dalam hal ini PKS.

Baca juga: PKS Jatim Berkomentar Soal Pertemuan Anies-Ganjar di Tanah Suci

Berita Terkini