Pemilu 2024

Hingga Hari ke-11 Masa Perbaikan, Parpol Belum Setor Berkas Ribuan Bacaleg DPRD Jatim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan, hingga hari ke-11 masa perbaikan, belum ada satupun partai politik yang menyetorkan berkas bacaleg mereka ke KPU Jawa Timur, Kamis (6/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga hari ke-11 masa perbaikan, belum ada satupun partai politik yang menyetorkan berkas bacaleg mereka ke KPU Jawa Timur.

Penyelenggara pemilu mengingatkan setelah tanggal 9 Juli 2023, KPU tak akan menerima berkas perbaikan bacaleg. 

Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan, sebagian besar partai politik sejauh ini baru sebatas melakukan konsultasi memanfaatkan help desk yang disediakan KPU Jatim.

Adapun masa perbaikan sudah dibuka pada 26 Juni 2023, dan akan berakhir pada 9 Juli 2023 mendatang. 

"Namun hingga 6 Juli siang, dari 18 parpol peserta pemilu belum ada yang menyerahkan dokumen perbaikan," kata Insan Qoriawan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Kamis (6/7/2023). 

Sebelumnya, KPU Jatim menyatakan 99 persen dari total 1.958 bacaleg DPRD Jatim dari 18 parpol peserta pemilu belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi administrasi.

Baru belasan bacaleg saja yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. 

Insan Qoriawan mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui persis kendala apa yang dialami parpol, sehingga belum ada satupun yang menyetorkan berkas dokumen perbaikan.

Namun dari konsultasi yang dilakukan, parpol menyebut masih melengkapi berkas yang kurang. 

Baca juga: Pekerja Pabrik Bakal Jadi Sasaran KPU Nganjuk dalam Sosialisasi Pemilu 2024

Insan Qoriawan kembali mengingatkan, jika batas maksimal perbaikan berkas adalah tanggal 9 Juli 2023, dan pelayanan dibuka hingga tengah malam. Jika lebih dari itu, maka praktis KPU tidak akan menerima berkas perbaikan bacaleg. Artinya, terancam tidak bisa ikut Pemilu 2024 mendatang. 

"Hingga 9 Juli kita terus menunggu parpol untuk menyetorkan dokumen perbaikan. Kami sudah ingatkan tentang batasan kapan mesti menyerahkan perbaikan. Insyaallah semua partai sudah tahu," terang Insan Qoriawan menambahkan.

Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Yunianto Wahyudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus mempersiapkan berkas perbaikan untuk disetorkan kepada KPU dalam waktu dekat.

Politisi yang akrab disapa Masteng itu menyebut, partainya sudah membedah sejumlah dokumen yang harus diperbaiki. 

Pada tahap verifikasi administrasi sebelumnya, baru ada 8 bacaleg DPRD Jatim dari Partai Hanura yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Baca juga: Sidang Anggota DPRD Trenggalek Enggan di-PAW Pasca Loncat Partai, Prosedur Mahkamah Partai Diungkit

"Kami saat ini, masih konsultasi ke KPU," kata Masteng saat ditemui seusai mendatangi Kantor KPU Jatim, Kamis (6/7/2023) siang. 

Menurut Masteng, konsultasi dilakukan sebab sebelumnya sejumlah berkas yang disetorkan sebagai syarat pencalegan sebetulnya sudah diyakini lengkap dan sesuai ketentuan. Hanya saja rupanya tidak sesuai dengan PKPU. 

Dia memberi contoh misalnya surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak pernah dipidana.

"Ternyata ada beberapa caleg kami surat dari pengadilan negerinya itu tidak sesuai PKPU. Ternyata di PKPU berbunyi tidak pernah dihukum pidana lima tahun," jelasnya. 

Selain itu, konsultasi juga dilakukan untuk menanyakan perihal nama dan gelar.

Baca juga: Kocak Aldi Taher DM Hary Tanoesoedibjo Salah Sebut Partai, Fix Maju Bareng Perindo? Minta Restu

Sebab, sebelumnya banyak yang dinyatakan keliru sekalipun urusan kecil dalam hal penulisan nama dan gelar.

Hanura Jatim berencana akan menyetorkan berkas perbaikan pada Sabtu (8/7/2023) besok.

"Alhamdulillah kami sudah konsultasi, dan akan segera melakukan perbaikan," ucap Masteng. 

Berita Terkini