Pemilu 2024

Banyak Partai Politik Pemilu 2024 Ganti Bacaleg DPRD Jatim di Masa Perbaikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan, banyak partai politik (parpol) di Jawa Timur yang melakukan pergantian susunan nama bakal calon legislatif (bacaleg) untuk kursi DPRD Jatim di Pemilu 2024., Kamis (6/7/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah partai politik (parpol) di Jawa Timur banyak melakukan pergantian susunan nama bakal calon legislatif (bacaleg) untuk kursi DPRD Jatim di Pemilu 2024.

Selain mengganti nama, tak sedikit juga parpol yang melakukan perubahan susunan bacaleg mereka di sejumlah daerah pemilihan atau dapil. 

Perubahan tersebut dilakukan memanfaatkan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg selama dua minggu terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Adapun masa perbaikan berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Perbaikan dilakukan sebab sebelumnya mayoritas berkas bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat. 

Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan, seluruh parpol sudah menyetorkan berkas perbaikan bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Banyak parpol memanfaatkan hari terakhir masa perbaikan.

"Semua partai sudah mengajukan perbaikan," kata Insan Qoriawan, Senin (10/7/2023). 

Namun selain menyetorkan berkas perbaikan, Insan Qoriawan menyebut, sejumlah parpol juga mengganti bacaleg mereka.

Baca juga: Aldi Taher Terancam Gagal Nyaleg Pemilu 2024, KPU Kembalikan Berkasnya, Eks Dewi Perssik: Doain Ya

Sekalipun belum merinci secara detail, Insan Qoriawan mengatakan, cukup banyak parpol yang melakukan pergantian nama.

"Sebagian besar partai ada yang mengubah nama bacalegnya," terangnya. 

Berdasarkan penjelasan Insan sebelumnya, pada tahap perbaikan, parpol memang masih dimungkinkan untuk melakukan utak-atik komposisi bacaleg mereka.

Seperti mengganti nama, memindah dapil maupun mengganti nomor urut.

Hal ini berdasarkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Baca juga: Pastikan Pemilu Adil Damai, Bawaslu Harapkan Kolaborasi Solid Bareng Kepolisian

Penggantian itu bisa dilakukan berdasarkan persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat.

Kesempatan ini yang dimanfaatkan oleh parpol peserta pemilu.

"Beberapa parpol juga ada yang mengganti susunan di dapil," ungkap Insan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim tersebut.

Sementara itu, setelah tahap perbaikan, Insan menegaskan, KPU bakal melakukan tahap verifikasi administrasi perbaikan. Tahap tersebut dimulai pada 10 Juli 2023, dan akan berlangsung hingga 6 Agustus 2023 mendatang.

"Jadi, cukup lama waktunya," tandas Insan. 

Baca juga: Ada Erick Thohir Hingga AHY, Ini 10 Nama Bakal Cawapres Ganjar Pranowo yang Kini di Tangan Megawati

Berita Terkini