Namun ternyata uang itu tidak kunjung dikembalikan, sehingga BM dan EWS terus menagihnya.
Puncaknya BM dan EWS mendatangi rumah Lilik pada 19 maret 2022, pukul 06.15 WIB.
Namun mereka terbakar emosi lantaran sisa uang Rp 30 juta tidak kunjung dibayarkan.
"Saat emosi itulah mereka melakukan perusakan bersama-sama terhadap bunga di teras rumah korban," tutur Rudy.
Perusakan ini lalu dilaporkan oleh Lilik ke Polsek Rejotangan.
Baca juga: Berawal dari Utang untuk Bangun Kosan, Asrama Putri dan Musala Al Ikhsan Dieksekusi PN Malang
Baca juga: Utang Ditagih Sama Pedangdut, Pengantin Malah Dadah-dadah, Orang Tua Ikut Ngomel: Lapor Polisi
Bunga yang rusak terdiri dari 9 anggrek bulan, 3 aglonema, satu anthurium dan satu suruh-suruhan.
Dalam pelaporannya, Lilik mengaku rugi hingga Rp 40 juta.
Namun penyidik kepolisian melakukan verifikasi ke penjual bunga, dan taksir kerugian hanya sekitar Rp 1.200.000.
Atas laporan Lilik ini BM dan EWS ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana karena merusak barang secara bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Saat ini kasusnya telah disidangkan, dan sampai tahap penuntutan pada Selasa (15/11/2022).
Kedua terdakwa ini juga tidak dilakukan penahanan, namun menjadi tahanan kota.
"Karena berbagai pertimbangan dan latar belakang perkara, keduanya jadi tahanan kota. Mereka tidak bisa keluar dari wilayah Tulungagung," ujar Rudy.
Selain merusak 14 bunga berbagai jenis ini, BM dan EWS juga membawa tiga bunga anggrek bulan dan sebuah pot.
Karena itu keduanya juga dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.