Sebagai informasi, KPU sudah menetapkan pencalonan capres-Cawapres pada 19 Oktober-25 November 2023.
Sementara masa kampanye berlangsung 28 November 2023-10 Februari 2024. Artinya, hanya ada sekitar 70 hari masa kampanye.
Sebaliknya, parpol mengumumkan pasangan capres dan Cawapres yang diusung pada akhir masa pendaftaran untuk melihat peluang dari lawannya.
Cecep menambahkan, parpol kemungkinan juga menunggu waktu-waktu tertentu yang dianggap keramat untuk mengumumkan capres dan Cawapres yang diusung.
Contohnya, 17 Agustus sesuai HUT Kemerdekaan RI.
"Menunggu momen yang tepat. Tapi, bisa berubah juga. Dinamikanya tinggi," ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com