Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 88 bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak melakukan perbaikan persyaratan dokumen ke KPU Kabupaten Malang. Sehingga 88 bacaleg ini tidak ada di daftar nama pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya 734 bacaleg dari 17 partai politik dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi. Usai dinyatakan tidak lulus, maka proses selanjutnya KPU Kabupaten Malang membuka tahap perbaikan persyaratan dokumen bacaleg pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Dari hasil perbaikan, dinyatakan hanya ada 646 bacalon yang memperbaiki dokumen persyaratan.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, 88 bacalon yang tidak melakukan perbaikan merupakan kewenangan partai polotik masing-masing.
"Kenapa kok tidak diajukan? Kenapa kok tidak didaftarkan lagi ke KPU? Itu merupakan kewenangannya partai politik," ujar Mahardika.
Baca juga: Serahkan Berkas Perbaikan BCAD, PKS Jatim Beri Pesan ke Bacaleg: Kami Lahir untuk Layani Rakyat
Ia menegaskan 88 bacalon yang tidak melakukan perbaikan bukan berarti gugur dalam kontestasi politik. Namun, hal itu menjadi kewenangan parpol.
"Alasannya beragam, saya tidak mentabulasi dari parpol. Bisa jadi karena yang bersangkutan memang mengundurkan diri atau tidak melengkapi dokumen," katanya.
Menurutnya, tugas dari KPU hanya merekap dan mencatat serta mensrima perbaikan dokumen. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
Dikatakan Mahardika, usai dilakukan perbaikan otomatis ada pengurangan bacalon di setiap partai. Dari awal masa pengajuan ada yang mendaftarkan 50 bacalon, kini berkurang saat dilakukan perbaikan.
Baca juga: Penyebab Kebakaran di Sekretariat PPS di Trenggalek, Berkas Hangus Dilalap Api, Hambat Pemilu?
"Kemarin ada parpol yang di awal mengajukan 50 bacalon, terus saat perbaikan tinggal 45 atau 47 bacalon," ucapnya.
Sehingga dari hasil perbaikan, kini total bacalon laki-laki sebanyak 372 orang dan bacalon perempuan sebanyak 274 orang.
Setelah menerima perbaikan dokumen persyaratan, selanjutnya KPU Kabupaten Malang memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen.
Tahap ini dilakukan mulai 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. Pada tahapan tersebut, KPU akan kembali memeriksa dokumen persyaratan administrasi dan daftar nama bacalon yang ganda.
"Jika hasil verifikasi sudah benar dan tidak ada nama yang ganda maka bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS), jika belum maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," imbuhnya