"Setelah itu pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen, tidak hanya itu, tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban," terangnya.
Kapolres kelahiran Bojonegoro itu menambahkan, korban merasa janggal dengan dua lembar akta cerai yang diterima tersebut.
Korban pun mendatangi Kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya.
Baca juga: MODUS Unik Pria Surabaya Tipu Konter Pulsa, Pakai Dompet Isi Kardus Bikin Saldo Elektronik Bertambah
Setelah diperiksa oleh petugas, akta cerai tersebut ternyata tidak terdaftar di Pengadilan Agama Tuban.
Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.
"Setelah kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik lalu diamankan. Untuk lain-lain masih kita kembangkan," pungkasnya.
Dijerat 4 Tahun Penjara
Polisi sempat kebingungan saat mendapat laporan korban K.
Karena tidak ada pria yang dimaksud korban dalam satuannya.
Korban getol menyebut pelaku adalah anggota Polres Tuban.
Baca juga: Sosok Pria yang Tega Tipu Ida TKW Asal Cianjur, Korban Disekap 2 Bulan dan Dijebak Jaringan PSK
Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelaku berada di Gresik, Jawa Timur.
Petugas pun langsung menangkap pelaku di Gresik.
"Itu ngakunya Intel padahal bukan, pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman 4 tahun," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, menyatakan tersangka dan korban berkenalan melalui jejaring sosial.
Untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, saat bertemu korban, pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban.
"Keduanya kenalan di Facebook dua bulan, saat korban masih berstatus istri orang. Akun pelaku bernama Arif Firmansyah. Sudah ditahan dan masih kita dalami," tambah perwira pertama tersebut.
Baca juga: Ngebet Jadi PNS, Pengacara di Jember Diminta Bayar Uang Pelicin, Malah Kena Tipu Rp 590 Juta