Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tuntutan ribuan massa pekerja pengemudi online (ojek dan sopir taksi online) Frontal Jatim, yang mendesak pengesahan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif minumum tarif layak yang harus dipenuhi aplikator, dikabulkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan, Kepgub Jatim bernomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang angkutan sewa khusus, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Senin (10/7/2023) kemarin.
Isinya menetapkan, batas minimun tarif yang diterapkan oleh pihak aplikator layanan jasa antar online bermitra.
Yakni, dalam keputusan nomor satu, merinci tarif angkutan sewa khusus di Jatim. Di antaranya, tarif batas bawah Rp 3.800 per kilometer (Km). Tarif batas atas Rp 6.500 per Km. Dan, tarif minimal Rp 15.200 per km.
Menurut Nyono, keputusan besaran tarif minimal yang ditetapkan untuk kendaraan roda empat itu, juga berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Itu menyangkut tarif atas dan tarif bawah. Dan tarif minimal per 4 km. Kalau ASK tadi Rp 15.200. Kemudian, roda 2 Rp 2.000 untuk batas bawah, sedangkan batas atas Rp 2.500. Dan, jasa minimal rentang biaya di antara Rp 8.000-10.000. Sesuai dengan Kepgub," ujarnya seusai audiensi bersama perwakilan massa demonstran Frontal Jatim di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023).
Nyono menambahkan, mulai sekarang pihaknya akan bersurat ke semua Dinas Perhubungan di wilayah kabupaten/kota se-Jatim, agar mensosialisasikan Pergub Jatim tersebut.
Waktu sosialisasi diupayakan bakal berlangsung dalam waktu dekat.
Pihaknya akan meminta masing-masing Dishub kabupaten atau kota mengundang pihak Frontal, aplikator, dan Dinas Kominfo masing-masing wilayah tersebut.
Baca juga: Sweeping Sesama Ojol yang On Bit Saat Demo di Surabaya, Penumpang Kaget Diberhentikan di Jalan
"Secepatnya. Dalam surat nanti, saya akan bagikan. Dan kirimkan semua pada kabupaten kota, untuk melakukan sosialisasi tidak terlalu lama," katanya.
Manakala sejak diberlakukannya Kepgub Jatim tersebut, masih didapati pihak aplikator tidak segera menyesuaikan tarif angkutan mitranya, Nyono meminta agar pihak serikat atau organisasi perwakilan mitra ojol atau sopir taksi online segera melaporkannya ke pihak Dishub masing-masing wilayah kabupaten.
Bahkan, jikalau permasalahan tersebut masih menjadi bagian dari kewenangannya, ta tak bakal ragu mencabut izin operasi dari pihak aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim tersebut.
"Ada mekanisme ketika ada pihak (aplikator) yang melanggar keputusan itu. Ya kita akan melakukan peringatan pertama dan peringatan kedua dan ketiga. Kalau itu kewenangan Dishub, jelas saya cabut (izin aplikatornya)," tegasnya.
Dia mengatakan, Surat Kepgub Jatim sudah mengatur itu semua.
Baca juga: Dapat Orderan dari Wanita, Driver Ojol di Batu Diduga Dijebak, Korban Disayat Pakai Cutter
Namun, lanjut Nyono, jika permasalahan tersebut ternyata masuk dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), ia tetap akan bersurat untuk merekomendasikan adanya pencabutan terhadap izin operasi dari pihak aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim.
"Kami akan share kepada yang punya kewenangan. Termasuk Diskominfo, kalau itu, kewenangan dia. Agar dapat memberikan rekomendasi pencabutan, kalau itu kewenangan pusat, Kementerian Kominfo," pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi disahkannya Kepgub Jatim tersebut, Humas Frontal Jatim, Daniel Lukas Rorong mengaku, sementara ini pihaknya masih cukup puas dengan respons Pemprov Jatim dengan mengesahkan Kepgub Jatim.
Kini, yang menjadi pekerjaan rumahnya adalah memastikan bahwa Kepgub Jatim dipatuhi oleh semua aplikator yang berkantor dan atau membuka layanan jasa tranportasi online di wilayah Jatim.
"Untuk saat ini, sudah cukup puas. Tinggal nanti hasilnya kita lihat seperti apa. Kalau nanti tidak disikapi oleh aplikator. Kita akan sikapi dengan aksi yang lebih besar. Kita akan mengawal ini, agar dipatuhi semua aplikator. Tidak hanya 1 atau 2. Karena ada aplikator yang nakal, ini yang akan kami soroti," ujar Rorong pada awak media, seusai audiensi.
Pantauan TribunJatim.com, di luar Gedung Kantor Gubernur Jatim, massa aksi merayakan terkabulnya aspirasi mereka setelah setahun menanti, dengan bersorak menyalakan flare bermacam warna, dan memutar lagu 'We are the Champions' yang dipopulerkan Band Rock legendaris Queen, melalui mobil komandan ber-sound system.
Baca juga: Driver Ojol Berkaca-kaca, Motornya yang Hilang Ditemukan, Polisi Bekuk Pelaku Hendak Kabur ke Madura
Setelah beberapa perwakilan koordinator massa demonstran menyampaikan kabar gembira tersebut.
Giliran Kadishub Jatim, Nyono memberikan pernyataan mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk memberikan informasi terkait Kepgub Jatim, sekaligus menenangkan massa.