Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM - Nasib terkini Edi Santoso Kades di Jember yang terlibat kasus korupsi membuat negara rugi Rp 242 juta itu terungkap.
Edi Santoso masih tetap dibela oleh warganya.
Para warga masih ngotot untuk minta agar Edi Santoso dibebaskan dari penjara.
Warga bahkan punya slogan agar sang Kades bisa pulang.
Warga tak percaya Edi Santoso korupsi menggunakan uang untuk keperluan pribadinya.
Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.
Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.
"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.
Baca juga: Tanggapan Santai Kajari Jember usai Didemo Warga Karena Kades Mundurejo Jadi Tersangka Korupsi
Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.
Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310.