Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Tanggapan Santai Kajari Jember usai Didemo Warga Karena Kades Mundurejo Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan angkat bicara, atas demo yang dilakukan oleh Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbuls

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan soal protes warga 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan angkat bicara, atas demo yang dilakukan oleh warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari.

Menurutnya, seluruh aspirasi dari warga tersebut diterima oleh Kejari. Namun, dia menegaskan penetapan Kades Mundurejo Edi Santoso sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur.

"Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada. Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).

Nyoman menilai, tersangka sepertinya memang tertutup terhadap warganya. Sehingga kasusnya, banyak tidak diketahui oleh masyarakat Desa Mundurejo.

"Tadi masyarakat bilang, kami tidak tahu apa-apa, Tiba-tiba kades kami ditahan. Sepertinya Kades ini memang tertutup, seakan kasusnya bisa diselesaikan sendiri. Padahal kami mengumpulkan data intelejen itu sejak Mei 2022," ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Warga Desa Mandurejo Geruduk Kejari Jember, Minta Kades Bebas dari Bui: Tak Mungkin Korupsi

 

Baca juga: Kades di Trenggalek Tersangka Korupsi Masih Menjabat, DPMD dan DPRD Beda Pendapat Soal Pemberhentian

Seluruh dokumen dan barang bukti juga sudah lengkap. Bahkan, katanya, ada 15 saksi dihadirkan pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana desa Mundurejo tahun 2021 itu.

"Saksi juga sudah mendukung, dokumen dan semua surat juga sudah mendukung. Sehingga proses hukum ini harus tetap berjalan," paparnya.

Nyoman menyarankan jika warga ingin membantu kadesnya. Maka, harus mencari dokumen dan barang bukti baru, yang bisa meringankan hukuman tersangka.

"Supaya dipermudah di persidangan, karena ada bukti yang meringankan. Mungkin ada barang bukti yang belum muncul, saat ditahan. Itu yang harus dicari untuk mendukung kepala desanya ini," sarannya.

Menanggapi hal tersebut, Hifni Yasin Tokoh Masyarakat Desa Mundurejo mengatakan sebelumnya sudah menggelar unjuk rasa di Kantor Kecamatan Umbulsari Jember.

"Tetapi karena tidak ada kepastian, makanya kami lakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember," katanya.

Hifni menilai penetapan tersangka terhadap Kades Mundurejo tersebut, terkesan dipaksakan oleh Jaksa. Sebab proses penegakan hukumnya pun juga kabur.

"Seakan akan ada yang memback up dibelakang. Jadi dari hasil negosiasi ini, kami akan musyawarah lagi dengan masyarakat. Karena Jaksa meminta waktu satu minggu lagi untuk mempelajari tuntutan warga," paparnya.

Hasil negosiasi tersebut disepakati, Jaksa akan mengumumkan sikapnya atas desakan warga tersebut, untuk menentukan tersangka korupsi ini dibebaskan atau akan ditahan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved