Ironisnya, pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi beberapa kali dalam rentang waktu sekitar 2 tahun terakhir.
Saat ini, kondisi korban masih dalam pendampingan Psikolog agar tidak mengalami gangguan psikologis.
"Korban hamil atau tidak belum kita ketahui, karena kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna merah muda, dan sebuah sarung warna coklat milik pelaku.
Sementara ini, Polres Pamekasan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.