Berita Madura

Sudah Beristri, Pria di Pamekasan Tega Nodai Adik Ipar yang Masih Kelas 4 SD saat Tengah Malam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saiful (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Senin (31/7/2023). Korbnanya merupakan adik iparnya sendiri atau adik kandung istrinya

Ironisnya, pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi beberapa kali dalam rentang waktu sekitar 2 tahun terakhir.

Saat ini, kondisi korban masih dalam pendampingan Psikolog agar tidak mengalami gangguan psikologis.

"Korban hamil atau tidak belum kita ketahui, karena kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna merah muda, dan sebuah sarung warna coklat milik pelaku.

Sementara ini, Polres Pamekasan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkini