Syarat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK 2023, Dilengkapi Besaran Gaji PPPK Golongan I-XVII

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelantikan dan penyerahan SK kepada 714 PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Rabu (21/12/2022).

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas.

Baca juga: PPPK Dapat Hak Kenaikan Gaji Berkala, Kecuali Golongan V? Lihat Syaratnya, Gaji Naik 16 Agustus 2023

Sebanyak 1.450 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disumpah dan janji jabatan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (4/5/2023) pagi. (TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH)

Besaran gaji PPPK

Sedangkan untuk gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Halaman
123

Berita Terkini