Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPPK Dapat Hak Kenaikan Gaji Berkala, Kecuali Golongan V? Lihat Syaratnya, Gaji Naik 16 Agustus 2023

Terkait kenaikan gaji PPPK 2023, MenPAN RB pernah membahasa persyaratannya. Ada pengecualian bagi golongan V.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
Apel ASN Pemkot Surabaya di Balai Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewacanakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya bisa memberikan pelayanan dari mana saja. 

TRIBUNJATIM.COM - Kenaikan gaji PNS dan PPPK menjadi kabar gembira bagi para ASN maupun PPPK.

Adapun gaji PNS dan PPPK bakal resmi naik mulai 16 Agustus 2023 mendatang.

Terkait kenaikan gaji PPPK 2023, MenPAN RB pernah membahasa persyaratannya.

Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas memastikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi syarat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (1/8/2023).

Anas menguraikan, kenaikan gaji PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yakni.

1. Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

2. Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Beredar Isu Tukin PNS 2023 Bakal Dirombak, Imbas Gaya Hidup Glamor dan Gemar Flexing Para Oknum?

Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tulungagung saat upacara Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2023).
Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tulungagung saat upacara Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2023). (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved