Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim dikabarkan sedang melakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, pada Senin (14/8/2023) pagi.
Pantauan TribunJatim.com sejumlah orang anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna putih, tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai.
Terpantau juga dari ruang lobby utama berpintu kaca bangunan tersebut, terdapat beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari mereka yang duduk di lorong bangunan sisi luar.
Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobby gedung yang dibangun sejak medio tahun 1920an tersebut. Kemudian, mereka tampak mengobrol satu sama lain.
Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.
Baca juga: Pilu Warga Perumahan di Madiun, Rumah Lunas Terancam Disita, Ternyata Sertifikat Digadai Pengembang
Baca juga: Aset Wahyu Kenzo yang Disita Bareskrim Polri Merupakan Cagar Budaya, Ini Rekam Jejak Sejarahnya
Berdasarkan pengamatan TribunJatim.com di lokasi, plakat tersebut, tertulis keterangan, Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby
Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Alasan Pemkot Blitar Hibahkan Aset Tanah ke Polres Blitar Kota, Wali Kota Singgung Sinergitas
Baca juga: 574 Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat, Sebagian Ada Kendala
Kemudian, plakat tersebut dibawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK : 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan, pihaknya sedang melakukan upaya penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, hingga nanti akan dilakukan penyitaan bangunan tersebut.
"Iya atas dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Subdit Tipikor. Rencananya begitu ada, penyitaan bangunan (aset), lebih lengkapnya tanya ke Kasubdit ya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).
Menurut Farman, penyitaan aset bangunan tersebut, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," tegasnya.
Disinggung mengenai jumlah tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Farman belum dapat menjelaskannya.
Namun memberikan kewenangan penjelasan lebih lengkap atas proses penanganan kasus tersebut, ke pihak Kasubdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto.