Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Pilu Warga Perumahan di Madiun, Rumah Lunas Terancam Disita, Ternyata Sertifikat Digadai Pengembang

Impian Danar Irawan (40), untuk mempunyai tempat tinggal pribadi di kawasan perumahan, ternyata tidak semulus yang ia bayangkan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Kuasa Hukum Sumadi bersama belasan warga perumahan dari pengembang PT Tiga Putra Rahma Perkasa, usai melapor dugaan tindak pidana penipuan penggelapan, Polres Madiun, Jumat (21/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM,  MADIUN - Impian Danar Irawan (40), untuk mempunyai tempat tinggal pribadi di kawasan perumahan, ternyata tidak semulus yang ia bayangkan.

Danar kaget, karena rumahnya didatangi oleh perwakilan pihak Bank Syariah Sragen awal Juli 2023. Dirinya mengaku, sebelumnya tidak ada urusan dengan jasa keuangan tersebut. 

Setelah ditanya, ternyata hunian miliknya digadaikan oleh pengembang perumahan PT Tiga Putra Rahma Perkasa, tanpa sepengetahuan Danar.

"Saya diberitahu bahwa sertifikat atas bangunan tersebut dijadikan jaminan hutang oleh PT Tiga Putra Rahma Perkasa," ujar Danar, usai laporan di Polres Madiun, Jumat (21/7/2023).

Bukan cuma Danar, total ada 12 orang yang mengalami nasib serupa. Pasca kejadian tersebut, Danar bersama warga lainnya mencoba mendatangi kantor perusahaan tersebut.

Alhasil, ketika dilihat, ternyata sudah tutup alias tidak beroperasi.

"Menurut keterangan warga sekitar sudah tutup hampir 1 bulan. Akhirnya kami datang ke kantor Bank Syariah Sragen, untuk menanyakan kejelasannya. Ternyata memang benar bahwa sertifikat kami ada disana," bebernya.

Baca juga: Pulang Melaut, Nelayan di Tuban Kaget Motornya Raib, Ternyata Sudah Digadaikan

 

Baca juga: Modal Memelas, Pasutri Ini Pinjam Motor Juragan Kos Buat Beli Susu, Ternyata Malah Digadaikan

"Saya beli rumah tahun 2018 dengan cara cash bertahap dan lunas tahun 2019. Setelah pelunasan, saya terus menanyakan sertifikat tapi selalu dijanjikan," sambungnya.

Danar mengungkapkan, untuk harga per unit bisa mencapai Rp 130 juta, tergantung luas tanah dan tipe bangunan. Luas tanah yang ia miliki 132 meter persegi, dengan Rp. 271.721.000, dengan pembelian 2 kavling. 

"Harapannya masalah segera terselesaikan dengan diserahkannya sertifikat hak milik pembeli oleh PT tersebut," tutupnya.

Kuasa Hukum Korban Sumadi menambahkan, sekira tahun 2019 sampai 2021 warga sudah melakukan pembayaran secara tunai, dan melunasi semua kewajiban yang ditentukan oleh PT Tiga Putra Rahma Perkasa

"Sekira tahun 2021 dan 2022, pembeli telah melunasi dan menanyakan hak ke pihak PT, soal sertifikat dari SHGB ke SHM. Tapi masyarakat hanya dijanjikan," jelasnya.

Baca juga: Curhat Pilu Keluarga Istri Dibakar Suami Utang Demi Bayar RS, STNK Digadai, Namanya Nggak Ada Uang

Jika dihitung, lanjut dia, total kerugian korban mencapai Rp 1,5 Miliar. Semua korban sudah membayar biaya balik nama dan lain sebagainya, yang dibebankan oleh pembeli. 

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 378 KHUP. Kami meminta Polres Madiun membantu kami menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Wartawan Tribun Jatim Network sudah berusaha menghubungi Direktur PT Tiga Putra Rahma Perkasa Ghozali Muchtar, maupun perwakilan dari perusahaan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada balasan lebih lanjut

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved