Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis penjara 8 tahun, kepada Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes di Kecamatan Ajung, Rabu (16/8/2023)
Amar putusan Tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jember Alfonsus Nahak di ruang Sidang Sari sekira pukul 12.30 wib.
Dia mengatakan terdakwa divonis dengan Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Keluar Masuk Penjara Gak Buat Kapok 3 Bandit Curanmor di Jember, Keok Ditangkap Jatanras Polda Jatim
Berdasarkan fakta persidangan, katanya, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa, untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul dengan korban yang merupakan ustazah di Pondok Pesantren tersebut.
"Dan Membiarkan orang itu untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Sebagai mana dakwaan alternatif ke-2. Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 juta,"ujarnya saat membacakan putusan.
Alfonsus menegaskan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa. Kata dia, maka masa tahanan akan ditambah selama tiga bulan kurungan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Dikurangi dengan masa penahanan Terdakwa sejak ditangkap," katanya.
Baca juga: Disnaker Jember Ungkap Sulitnya Pengawasan Upah Pekerja Perusahaan
Beberapa barang bukti perkara ini, lanjut dia, berupa satu unit camera CCTV, CPU, Satu Unit laptop merek Lenovo berserta pengisi baterainya.
"Dan satu buah karpet warna merah untuk dikembalikan kepada Muhammad Fahim. Sementara barang bukti berupa Smartphone Samsung Galaxy plus dan Iphone 12 mini dikembalikan saksi sekaligus pelapor," katanya.
Sementara untuk barang bukti lainnya, kata Alfonsus, gelang yang terbuat dari kayu warna coklat dikembalikan kepada saksi sekaligus korban.
"Serta Smartphone merek Vivo warna biru dikembalikan kepada saksi. Serta meminta terdawa untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 5000," katanya.
Menanggapi Vonis tersebut, Fahim Mawardi Terdakwa mengaku majelis hakim menilai, dirinya membujuk korban untuk pernikahan siri berdasarkan Syariat Islam dari Mahzab Imam Hanafi.
"Padahal saya menikah dengan Mahzab Imam Syafi'i. Dan hal itu sudah kami jelaskan kepada Majelis Hakim. Kemudian Usdazah ini dimasukan dalam katagori pencabulan," tanggapnya.
Dia berdalih bahwa pernikahannya dengan Ustadzah tersebut dilakukan atas dasar sama-sama suka. Bahkan hal tersebut sudah dipaparkan oleh Majelis Hakim.
"Atas dasar kemauan sendiri dan atas dasar cinta. Dan sampai hari ini beliau masih punya rasa cinta kepada saya," dalih Fahim.
Baca juga: Cabuli Dua Muridnya Puluhan Kali, Guru Ngaji di Tuban Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur telah menggelar sidang perdana untuk Fahim Mawardi, terdakwa pelaku pencabulan santriwati, Kamis (4/5/2023) siang.
Kiai Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Ajung Jember ini menjalani sidang tertutup di Ruang Candra PN Jember sejak pukul 11.30 Wib hingga 12.30 WIB secara virtual.
Sementara di dalam ruang sidang tersebut, pelaku pencabulan empat santriwati ini hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yang bernama Nurul Jamal Habaib dan Edy Firman.
Terlihat, dalam persidangan tersebut juga hadir lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang membacakan isi tuntutan dakwaan.
Baca juga: Ribuan Kader PDIP Jember Bakal Sambut Kedatangan Ganjar Pranowo pada Akhir Pekan ini
Adek Sri Sumarsih, satu dari lima JPU Kejari Jember mengatakan dalam sidang perdana tersebut, kuasa Hukum terdakwa rupanya tidak membawa eksepsi atau tanggapan tertulis dalam gugatan tersebut.
"Acaranya pembacaan dakwaan, sementara itu dari penasehat hukumnya tidak membawa eksepsi sehingga sidang harus di tunda pada Kamis depan untuk pemeriksaaan saksi," ujarnya usai keluar dari ruang persidangan.
Menurutnya, dalam sidang pemeriksaan saksi minggu depan, terdakwa akan juga dihadirkan di ruang persidangan. Sebab disidang perdana tadi pelaku hanya menyimak secara virtual.
"Perlu koordinasi dengan Lapas, supaya bisa dihadirkan secara Offline. Jadi kami harus berkirim surat ke Lapas dan Polres untuk pengamanannya," imbuh Adek.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Area Bukit Pantai Payangan Jember, Pengunjung: Kelihatan Kumuh
Adek mengatakan dalam pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati sejak bulan Desember 2022.
Baca juga: Pemkab Jember Borong 9 Unit Pajero untuk Mobil Dinas Forkopimda, Bupati Hendy: Sangat Murah Meriah
"Dua di antaranya masih di bawah umur dan satu orang korban sudah dewasa. Untuk pembuktiannya kan masih minggu depan secara Offline. Tertutup masalahnya, sehingga orang lain tidak boleh masuk," paparnya.
Sementara itu, Nurul Jamal Habaib satu dari dua kuasa hukum Fahim Mawardi belum bisa memberikan komentar atas hasil sidang perdana ini.
Bahkan yang bersangkutan menolak untuk diwawancarai.
Sebatas informasi, Fahim Mawardi ditetapkan menjadi tersangka pencabulan. Berkat lapiran Istrinya yang berinisial HA kepada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember pada 5 Januari 2023.