Berita Gresik

Melawan saat Ditangkap, 2 Jambret Ditembak Polisi Gresik, Peringati Pelaku Lain: Menunggu Waktu Saja

Penulis: Willy Abraham
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra saat memberikan keterangan di Mapolres Gresik, Kamis (24/8/2023. Dia memberingati pelaku jambret yang belum ditangkap: Hanya Masalah Waktu

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dua jambret yang beraksi di wilayah Kabupaten Gresik ditembak kakinya.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengingatkan komplotan jambret lainnya yang sedang diburu petugas.

"Saya pada kesempatan hari ini, saya ingatkan pelaku-pelaku yang belum ketangkap, kami sudah kita kantongi identitasnya, saya ingatkan, menunggu waktu saja," ujarnya.

Diketahui dua jambret yang ditembak adalah MH (28) warga Glagah, Lamongan dan OF (28) warga Krembangan, Surabaya.

Mereka melawan saat ditangkap petugas. Sementara, MHK (32) diamankan lebih awal, dia bertugas sebagai penadah barang curian hasil jambret.

Mereka memiliki grup komplotan jambret. Polisi sudah mengantongi identitasnya, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Melawan Polisi Gresik saat Ditangkap, 2 Pelaku Jambret Tersungkur Kena Timah Panas

Baca juga: Jambret Beraksi di Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik, Tas Suami Istri Dirampas, Pelaku Bawa Sajam

"Tersangka beraksi dua kali di Gresik," ucapnya.

Salah satu tersangka, OF mengaku mendapatkan Handphone dari hasil jambretan dijual di Surabaya. Dia langsung kabur ke Surabaya usai menjambret di Gresik.

"Hasilnya tidak mesti, kalau kemarin dapat Rp 2 juta," kata OF.

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria yang dipergunakan sebagai sarana atau alat transportasi untuk melakukan tindak pidana.

Tersangka atas nama MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun

Berita Terkini