Berita Magetan

Alasan Keamanan, Pilkades Serentak di Magetan Terapkan Sistem e-Voting

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-Voting - Pilkades Serentak di Magetan Bakal Terapkan Sistem e-Voting

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Pemkab Magetan bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di 30 desa dengan menerapkan sistem e-Voting. Hingga kini sudah mencapai 74 bakal calon kepala desa, yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto mengatakan, rata rata diisi 2 bakal calon kepala desa. Sedangkan jumlah maksimalnya yaitu 5 orang. 

"Totalnya ada 19 petahana. Bakal calon kepala desa terbanyak ada di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati sebanyak 5 calon. Nanti akan ditetapkan serentak pada 29 Agustus ini," ujar Eko Muryanto, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, e-Voting dilaksanakan demi faktor keamanan. Alat tersebut hanya ada di Tempat Pemungutan Suara. Sehingga, masyarakat wajib mendatangi untuk memberikan hak suara.

Baca juga: Sempat Memanas Berujung Pembacokan, Pilkades di Dua Desa Bangkalan Ditunda

Baca juga: Potensi Kericuhan Pilkades Tuban Ada di 3 Desa, 1500 Petugas Gabungan Bakal Dikerahkan Tangani Massa

"Bagi yang tidak bisa datang ke TPS, tidak didatangi oleh petugas. Sistem e-Voting pilkades tidak online. Hanya ada alat di tempat pemungutan suara untuk memberikan pilihannya," bebernya.

"Begitu datang ke TPS, kemudian merekam kehadiran dan memberikan suara untuk memilih kades atau tidak. Jika tidak, nanti harus ada buktinya, karena itu hak masing masing warga," imbuhnya.

Mekanisme ini, lanjut dia, diharapkan dapat berjalan maksimal. Mengingat, waktu yang diberikan bagi pemilih sangat panjang pada saat pelaksanaanya.

"Mulai dari pukul 07.00 WIB sampai jam 14.00 WIB. Kami harap semua hak pilih bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara, agar sistem berjalan lancar," pungkasnya.

Berita Terkini