Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Perbuatan pelatih ekstrakurikuler bela diri di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Probolinggo, Miskadi (55), sungguh biadab.
Warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, tega cabuli seorang siswanya yang masih berusia 10 tahun.
Kini, Miskadi yang merupakan guru ekskul bela diri di Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Personel Satreskrim telah meringkus tersangka.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Jamal mengatakan pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini bermula dari adanya laporan orang tua korban sebulan lalu.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Sang anak mengadu ke orang tuanya bila dicabuli (disodomi) oleh pelatih ekstrakurikuler di sekolah. Mendengar aduan itu, orang tua korban lantas melapor ke Mapolres Probolinggo Kota," katanya, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut
Baca juga: Aksi Pemuda Lamongan Cabuli ABG 17 Tahun saat Ortu Merantau, Rumah Jadi Saksi Bisu, Guru Kuak Fakta
Upaya penyelidikan dan pemeriksaan saksi, lanjut Jamal, membuahkan titik terang.
Polisi mendapatkan fakta bila korban memang merupakan korban sodomi yang dilakukan Miskadi.
"Kemudian, kami meringkus tersangka di kediamannya, Jumat (28/7/2023). Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," jelas Jamal.
Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya berulang-ulang atau lebih dari satu kali.
Tersangka menyodomi korban saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2012 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya
Baca juga: Sosok Kakek Bejat yang Cabuli Siswi SD, Ayah Korban Bongkar Aksi Pelaku: Saya Lihat Pegang Gini
Baca juga: Kepala Desa Bogoran Trenggalek Bocorkan Sosok yang Hamili Perangkatnya, Singgung Kedes Berinisial H
Pria Beruban Cabuli Balita
Inilah pengakuan pria beruban yang cabuli balita di wilayah Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kakek itu melecehkan balita 4 tahun di sebuah musala.
Kakek itu diketahui berinisial B (66).
Sedangkan korban berinisial H.
B melakukan aksinya pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8/2023).
B berdalih ulahnya tak direncanakan bahkan ia mengaku khilaf.
"Saya khilaf. Sehari-harinya memang salat di situ. Saya menyesal seumur-umur, tobat nasuhah (tobat bersungguh-sungguh)," kata B di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (15/8/2023), dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.
Baca juga: Nasib Pak Kades di Lamongan Ketahuan Istri Dekap Anak Tiri di Ranjang, Dituduh Cabuli, Cium Kening
Baca juga: Pengakuan 5 Remaja Berbuat Dosa di Masjid Tulungagung, Ada yang Kakak Beradik, Ditemukan Kondom
B bahkan mengaku malu karena membuat nama keluarga besarnya menjadi jelek.
Kemudian B meminta maaf atas tindakannya yang membuat H mengalami trauma.
B yang sehari-harinya menjalankan usaha warung kelontong bersama sang istri di rumah mengaku kenal dengan orang tua H karena tinggal pada satu lingkungan di wilayah Cibubur.
"Pokoknya saya khilaf, sekarang malu. Dari kemarin sudah mau minta maaf. Saya minta maaf sama orang tua korban. Saya mohon pintu maaf dibuka buat hambamu ini ya Allah," ujar B.
Dalam sebuah video, B terlihat sudah mengenakan pakaian tahanan.
Rambut kakek berusia 66 tahun ini hampir semua sudah beruban.
Sambil mengenakan masker, B mengaku tak ingin cucunya mengalami seperti apa yang dilakukannya kepada korban.
"Bapak tahu kan apa yang bapak lakukan itu? Bapak udah punya cucu kan?" tanya perekam video.
"Iya," jawab pelaku.
"Cucu di rumah bapak perlakukan seperti itu?" tanya perekam video lagi.
"Enggak pak, enggak sama sekali," jawabnya merendah.
Kini B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dia dijerat Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara H tengah menjalani pendampingan psikologis pemulihan trauma yang dilakukan Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kementerian PPPA, dan Kementerian Sosial.