Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Desa di Trenggalek Meluruk Kades

Kepala Desa Bogoran Trenggalek Bocorkan Sosok yang Hamili Perangkatnya, Singgung Kedes Berinisial H

Kepala Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Ihsanuddin mengakui seorang perangkat desa Bogoran tengah berbadan dua tanpa adanya perni

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Kepala Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Ihsanuddin bicara soal perangkat desa yang hamil tanpa nikah resmi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kepala Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Ihsanuddin mengakui seorang perangkat desa Bogoran tengah berbadan dua tanpa adanya pernikahan resmi.

Perangkat desa berinisial A tersebut menurut Ihsanuddin sudah menikah siri pada tahun 2017 dengan seorang pria berinisial H.

Hal tersebut juga baru ia tahu saat kabar hamilnya A sudah merebak di tengah masyarakat.

"Itu yang tidak kami pahami, (sudah menikah siri) pada tahun 2017 dan 2020 jadi pernah retak lalu disambung lagi," jelas Ihsanuddin.

Status di KTP perangkat desa tersebut juga masih single, termasuk saat mendaftar sebagai perangkat desa lebih kurang setahun yang lalu.

"Dari pengakuannya memang sudah menikah di bawah tangan, siri dengan pria asal Kecamatan Karangan berinisial H," lanjutnya.

Baca juga: Perangkat Desa Bogoran Trenggalek Hamil Tanpa Nikah Resmi, Warga Minta Dipecat atau Kades Mundur

Baca juga: BREAKING NEWS: Isu Perangkat Desa Hamil di Luar Nikah, Warga Desa Meluruk Kades, Fakta Dikuak

Diketahui pria tersebut merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Karangan.

Hal tersebut juga tidak dibantah oleh Ihsanuddin saat diklarifikasi oleh warga yang berkumpul di Balai Desa Bogoran.

Ia menyebut sang pria adalah perangkat desa atau kepala desa di Kecamatan Karangan. Selain itu pria tersebut juga sudah beristri.

"Untuk perangkat desa A tetap masuk kerja karena selama ini masih asumsi termasuk inisial H juga masih asumsi," ucap Ihsanuddin.

Dalam waktu dekat, Ihsanuddin akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku

"Kita gali dasar hukumnya ada pelanggaran atau tidak, kalau memang ada dasarnya kita akan proses lebih lanjut," tegasnya.

Selain itu, Ihsanuddin juga akan melaporkan hal tersebut ke Camat Kampak untuk mendapatkan arahan lebih lanjut

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved