Diketahui sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut
Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun,"
"Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Wartakotalive.com
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Baca juga: Kehidupan ‘Pemilik’ Asli Rubicon Mario: Penerima Bansos, Profesi Bagai Langit dan Bumi dengan Rafael
Biaya restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu memang sebelumnya sudah pernah disinggung.
Mario Dandy beberapa waktu lalu dengan percaya diri sempat menyatakan bahwa akan membayar biaya restitusi tersebut tidak menggunakan uang orang tuanya.
Saat persidangan, Mario Dandy sempat menyatakan keinginan lewat kuasa hukumnya untuk membayar biaya restitusi menggunakan asetnya pribadi.
Meski berstatus sebagai pelajar dan belum bekerja, anak Rafael Alun Trisambodo itu yakin mampu membayarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum Mario Dandy.