Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kehidupan dibalik jeruji besi tak membuat takut MBF (18).
Bagaimana tidak warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorjeo, Kabupaten Ponorogo sudah 3 kali masuk penjara karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Alasannya, tersangka ketagihan minuman keras (miras). Terakhir, tersangka mencuri di Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
“Pengen mabuk gak ada uang habis keluar dari penjara belum kerja. Sepeda motor yang saya curi cuma saya jual Rp 400 ribu. Habis itu mabuk,” ujar MBF, Senin (11/9/1023).
Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan pencurian yang dilakukan tersangka pada 15 Agustus 2023.
Tersangka mencuri dini hari sekitar pukul 02.00 wib.
“Saat tersangka melintas di depan rumah korban (Arif Winowo). Ada sepeda motor, kondisinya mabuk juga. Didekati ternyata masih ada kunci menancap ya dicuri,” katanya.
Setelah itu, motor Suzuki smash nopol AE 5031 VF dibawa. Dia mendorong sepeda motor, tujuannya agar tidak terdengar oleh pemiliknya.
“Sesampai di jalan raya tersangka mencoba menghidupkan motor tersebut dengan cara di starter namun tidak bisa dan setelah di cek bensinya ternyata habis, selanjutnya tersangka kembali menuntun motor tersebut ke arah timur kurang lebih 500 meter,” tegasnya.
Setelah resmi dilaporkan, pihak Satreksrim Polsek Sukorejo melakukan serangkaian penyelidikan. Dan dilakukan penangkapan di tumah tersangka.
Tersangka sudah 4 kali ini di lakukan penahanan dalam kasus yang sama curat dengan rincian.
Pada tahun 2019 dan di vonis 3 (tiga) bulan penjara, pada tahun 2020 di vonis 6 (enam) bulan penjara, pada tahun 2022 di vonis 1 (satu) tahun penjara. Dan terlahir 15 Agustus 2023 ini.
“sesuai keterangan tersangka hasil dari kejahatanya selama ini di pakai untuk biaya hidup dan bersenang-senang,”’pungkasnya.
Tersangka dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3e yo 486 KUHP. Dengan ancaman penjara 7 tahun.
Ikuti berita seputar Ponorogo