Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Polisi Ungkap Kenapa Calon Pengantin Tak Jadi Tersangka Kebakaran di Kawasan Bromo: Sesuai SOP

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana jelaskan soal kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Probolinggo, 2023.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memastikan, penegakan hukum atas kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Probolinggo, telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan. 

Dalam penegakan hukum kasus tersebut, seorang warga Lumajang berinisial AWEW (41) yang bertindak sebagai manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang melakukan sesi pemotretan di kawasan perbukitan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan sebuah korek kompor merah merupakan benda miliknya.

Flare asap tersebut diduga kuat menjadi awal kemunculan titik api yang menyebabkan kebakaran Padang Savana Bromo.

Selain itu, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), untuk melakukan sesi pemotretan. 

Sedangkan, lima orang lainnya, telah menjalani serangkaian penyelidikan, kini telah dipulangkan. Namun, mereka dikenai sanksi wajib lapor. 

Kelima orang tersebut, meliputi pengantin pria, HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan pengantin wanita, PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Lalu, kru foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Kemudian juru rias, ARVD (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. 

Baca juga: Masih Ada Sisa Bara di Sejumlah Titik Kawasan Gunung Bromo, Para Penakluk Api Lakukan Pendinginan

"Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi, sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik. Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya, dalam keterangan tertulis yang dilansir Subdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (12/9/2023). 

AKBP Wisnu Wardana menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kelima orang saksi, sehingga masih dikenai sanksi wajib lapor.

"Selain itu kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," jelasnya. 

Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, kata AKBP Wisnu, nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat.

Baca juga: Denda Pelaku Bakar Bromo Tak Sebanding Biaya Pemadaman, BNPB: Ulah Manusia, BMKG Urai Fakta Tornado

"Kami terus lakukan pendalaman, untuk hasilnya nanti akan kami rilis jika pemeriksaan kami anggap selesai," terangnya. 

Halaman
12

Berita Terkini